Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Juni 2025 | 05.10 WIB

Usai Viral Video Korban Salah Tangkap Minta Bantuan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Polres Cianjur Minta Maaf

Video viral korban salah tangkap di Cianjur meminta bantuan kepada Gubernur jabar dedi Mulyadi. (Istimewa) - Image

Video viral korban salah tangkap di Cianjur meminta bantuan kepada Gubernur jabar dedi Mulyadi. (Istimewa)

JawaPos.com - Usai viral video seorang warga yang diduga menjadi korban salah tangkap dan tindak kekerasan, Polres Cianjur menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.

Pihak Polres sudah bertemu dengan korban dan kuasa hukumnya untuk menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.

Kepala Urusan Binops Satreskrim Polres Cianjur Iptu Dudi Suharyana menyampaikan bahwa peristiwa yang dialami oleh korban bernama Nyayang Suherli adalah bentuk kesalahpahaman yang terjadi dalam proses pengembangan kasus. Karena itu, pihaknya menyampaikan permohonan maaf. 

”Kami sudah sepakat terkait dengan permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, kami menyampaikan juga kepada Pak Nyayang terkait dengan permohonan maaf yang memang terjadi kesalahpahaman,” ujarnya. 

Delapan personel kepolisian yang diduga terlibat dalam persoalan itu sudah diperiksa oleh pihak Propam. Nyanyang menyatakan telah memaafkan pada polisi tersebut.

Sebelumnya pedagang biji kopi asal Desa Jamali, Kecamatan Mande itu diduga menjadi korban salah tangkap sejumlah polisi.

Dalam video berdurasi 1 menit 7 detik yang viral di media sosial, Nyanyang memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Dia memohon dengan menggunakan bahasa Sunda. Lewat video itu dia mengaku sebagai korban kekerasan aparat dan salah tangkap.

Peristiwa itu terjadi di perempatan Baros, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Nyanyang bersama seorang temannya disergap oleh sejumlah pria yang belakangan diketahui adalah personel Polres Cianjur.

Saat itu polisi memburu MRI sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan. Sementara Nyanyang yang tidak tahu-menahu persoalan turut diamankan oleh polisi.

Dia diduga turut menjadi korban tindak kekerasan. Nyayang baru dipulangkan tiga hari setelah diamankan dan dinyatakan tidak bersalah.  

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore