
Ilustrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (Antara)
JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan merehabilitasi 10 nama penyelenggara pemilu di Provinsi Sulawesi Selatan. Sebab, mereka tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada Pilkada serentak 27 November 2024.
”Para Teradu dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi seperti dilansir dari Antara.
Penyelenggara pemilu tersebut masing-masing yakni lima Komisioner KPU Takalar yakni Hamdani Pattiiha selaku ketua dan Ibrahim Salim, A Jimmi Rusman, Muhamad Nadir, dan Muhammad Ridwan, sebagai anggota.
”Kami selaku pelaksana pemilu dan pilkada serentak ke depannya akan lebih teliti dan lebih hati-hati dalam menjalankan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara pemilu,” kata Anggota KPU Takalar Muhammad Nadir.
Lima Komisioner KPU Takalar sebelumnya diadukan Mirwan dengan Nomor Perkara 34-PKE-DKPP/I/2025. Pengadu mendalilkan para teradu telah menetapkan calon bupati tidak memenuhi syarat administrasi karena ketidaksesuaian data pada dokumen syarat pencalonan.
Selanjutnya, lima Komisioner Bawaslu Gowa masing-masing Sapparuddin selaku ketua, dan Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto dan Suhardi Kamaruddin sebagai anggota.
Kelima Komisioner Bawasul Gowa itu diadukan Solihin dengan memberikan kuasa kepada Muhammad Arkam, Erwin Natsir, dan Andi Abdul Hakim, selaku kuasa hukum. Pengadu mendalilkan para teradu tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap kegiatan kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Husniah Talenrang-Darmawangsah Muin, yang diduga berkampanye di tempat ibadah maupun fasilitas milik pemerintah.
”Menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi nama baik teradu Muhtar Muis, Yusnaeni, Juanto, dan Suhardi Kamaruddin,” ucap Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang itu.
Terkait dalil pengaduan pengadu juga tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan. Sehingga para teradu dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
”Atas putusan ini, jelas bahwa kami telah bekerja melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai regulasi terkait pemilu. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung Pilkada serentak di Kabupaten Gowa,” papar Ketua Bawaslu Gowa Saparuddin.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
