Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 18 Mei 2025 | 00.59 WIB

Pemprov Sulsel Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam Tak Berizin di Makassar

Ilustrasi pengunjung tempat hiburan malam (THM). (Annisa Firdausi/Antara) - Image

Ilustrasi pengunjung tempat hiburan malam (THM). (Annisa Firdausi/Antara)

JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengambil langkah tegas terhadap enam tempat hiburan malam (THM) dan satu hotel yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di Kota Makassar berupa penyegelan dan pemberian teguran langsung.

Enam THM disegel dan satu hotel di Makassar, mendapat peringatan dan pembinaan karena aktivitasnya dinilai tidak sesuai izin. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan Andi Arwin Azis menjelaskan, tindakan tegas ini diambil setelah melalui serangkaian proses pembinaan dan pemeriksaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

”Penyegelan setelah prosedur teguran dijalankan. Langkah ini merupakan bagian dari operasi terpadu penegakan peraturan daerah yang bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021,” kata Andi Arwin Azis seperti dilansir dari Antara.

Andi Arwin menjelaskan, beberapa pelaku usaha mengantongi izin, tetapi dokumennya tidak lengkap atau tidak diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku di tingkat provinsi.

”Ada yang mengantongi izin tapi tidak lengkap dengan dokumen-dokumen pendukungnya. Bahkan ada yang terbit izinnya tapi tidak melalui verifikasi ke instansi atau perangkat daerah terkait berdasarkan kewenangan daerah provinsi. Makanya kami turun bersama tim terpadu,” jelas Arwin.

Dia menambahkan, sebagian tempat hiburan malam telah menyalahi surat pernyataan kepatuhan yang mereka tandatangani sebelumnya.

”Jadi, kami tidak langsung melakukan penyegelan, tetapi sudah menerapkan SOP (Standard Operational Procedure) yang seharusnya kami lakukan terhadap pelaku usaha. Terutama dari sisi izin usaha yang harus terpenuhi dalam menjalankan usahanya,” tegas Andi Arwin Azis.

Satu hotel yang dikenai teguran, lanjut dia, diduga melakukan pelanggaran berdasar laporan masyarakat terkait aktivitas di lantai 21. Terdapat peralatan Disk Jockey (DJ) yang digunakan. Sedangkan izinnya hanya untuk restoran, bukan bar atau diskotek.

”Ternyata terdapat peralatan DJ di sana. Dibawa orang yang menyewa tempat tersebut dan sifatnya hanya satu kali event pada saat itu. Kami berikan teguran untuk tidak melakukan kembali karena izinnya hanya izin restoran, tidak ada izin bar dan diskotek,” ujar Andi Arwin Azis.

Kegiatan penertiban ini mengacu pada pasal 14 ayat (1) dan (2) Perda Sulsel Nomor 2 Tahun 2021, yang mengatur penyelenggaraan usaha tertentu agar senantiasa memperhatikan aspek ketenteraman dan ketertiban.

Pemeriksaan dokumen dilakukan Kepala Dinas DPMPTSP Asrul Sani selaku penanggung jawab dari Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Tim terdiri atas perangkat daerah terkait dan difungsikan untuk memastikan pelaku usaha tidak melanggar ketentuan legal formal.

Menurut dia, penutupan THM ilegal itu juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja panjang antara DPRD Sulsel dan Pemerintah Provinsi Sulsel yang digelar pada Rabu (7/5).

”Yang tidak kalah paling penting hal ini juga sejalan dengan arahan Bapak Gubernur menindaklanjuti aduan dan keresahan masyarakat terhadap beberapa tempat hiburan malam yang beroperasi tanpa mengantongi izin sebagaimana yang dipersyaratkan,” jelas Andi Arwin Azis.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya mencerminkan komitmen pada hukum, tetapi juga menciptakan rasa aman, tenteram, dan nyaman bagi masyarakat sekitar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore