Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Agustus 2024 | 13.01 WIB

Mantan Bupati Jember Faida Penuhi Panggilan Polda Terkait Anggaran Covid-19

Mantan Bupati Jember Faida memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (1/8). (Guntur/Antara) - Image

Mantan Bupati Jember Faida memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (1/8). (Guntur/Antara)

JawaPos.com–Mantan Bupati Jember Faida memenuhi panggilan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 senilai Rp 107 miliar.

Faida datang ke gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00 WIB dan diperiksa hingga malam hari. Dia sempat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Jatim untuk beristirahat sejenak dan melanjutkan kembali pemeriksaan terkait dengan uang belanja Covid-19 pada 2020-2021.

Faida mengatakan, pihaknya datang untuk klarifikasi terkait anggaran tersebut. Dia memanfaatkan kesempatan untuk melakukan klarifikasi ke Polda Jatim terkait dana Rp 107 miliar yang diduga diselewengkan.

”Saya berterima kasih karena bisa klarifikasi. Saya sudah periksa itu. Ada dana yang belum dimasukkan pertanggungjawaban. Setelah saya cek sudah realisasi dan ada SPJ-nya dan ada serah terima barangnya,” papar Faida seperti dilansir dari Antara.

Dia mengungkapkan, itu hanya kesalahan administrasi saat pergantian pejabat. Pejabat baru dianggapnya tidak berani meng-approve karena merasa tidak tahu kegiatan itu sebelumnya.

”Sejatinya tidak perlu ini dibuat alasan untuk tidak di-approve karena kegiatan ini sudah ada SPJ-nya,” ujar Faida.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Jawa Timur menggelar aksi di depan Mapolda Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu. Mereka meminta kepolisian dan kejaksaan tinggi untuk mengusut dugaan penyelewengan dana anggaran Covid-19 di Kabupaten Jember.

Menurut mereka berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah dipublikasikan ditemukan bahwa anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Mereka meminta Polda dan Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 itu.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore