Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 Juli 2024 | 19.48 WIB

Aset Pemkab Jepara Bakal Dieksekusi, Ratusan Karyawan Pusat Perbelanjaan Pakaian Terancam Kehilangan Pekerjaan, Demo Tolak Eksekusi Bangunan

Pemkab Jepara terancam kehilangan aset yang saat ini digunakan untuk pertokoan. (Istimewa) - Image

Pemkab Jepara terancam kehilangan aset yang saat ini digunakan untuk pertokoan. (Istimewa)

JawaPos.com–Ratusan pekerja di pertokoan Jepara terancam kehilangan pekerjaan. Itu lantaran Toko Duta Mode akan dieksekusi dan disita Pengadilan Negeri (PN) Jepara. Para pekerjaan tersebut sempat menggelar aksi penolakan eksekusi bangunan dan tanah, di kantor PN Jepara, Jumat (26/7).

Kuasa hukum pemilik Duta Mode Joon Helmi, Ibrahim Yunaz mengatakan aksi para karyawan itu merupakan bentuk perlawanan atas sita eksekusi, selain upaya hukum yang dilakukan pihak Duta Mode.

”Dampak sosial dan daerah mengenai pekerja Duta Mode yang berjumlah 130 orang ini merupakan isu krusial karena ancaman kehilangan mata pencarian. Terlebih, mereka merupakan tulang punggung keluarga, yang juga merupakan masyarakat sekitar,” kata Ibrahim Yunaz.

Pengadilan Negeri Jepara telah menetapkan eksekusi pada Toko Duta Mode, berdasar Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA, tertanggal 29 Mei 2024. Namun, sita eksekusi itu dilakukan atas objek tanah dan bangunan yang masih terdaftar, sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara, sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 Tahun 1998.

”Apabila dilakukan eksekusi terhadap aset negara akan timbul kerugian negara atau berpotensi tindak pidana korupsi,” ucap Ibrahim.

Ibrahim menyebut, penetapan eksekusi yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jepara tidak didasarkan pada fakta-fakta hukum, serta mengesampingkan peraturan perundang-undangan. Objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi hingga saat ini masih dalam proses berperkara di Pengadilan Negeri Jepara serta belum ada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut.

Dia menjelaskan, Joon Helmi sebagai pembeli yang beritikad baik dengan membeli tanah dari Pemkab Jepara. Hal itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurut dia, apabila dilakukan eksekusi, kliennya akan mengalami kerugian dan juga berdampak pada para karyawan.

”PN Jepara ngotot melakukan eksekusi. Padahal bangunan objek yang akan dieksekusi yaitu Duta Mode, sedang dalam proses perkara gugatan di PN Jepara. Belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara tersebut. Objek yang akan dieksekusi merupakan aset negara milik Pemkab Jepara. Sebagaimana UU Perbendaharaan Negara tidak dapat dilakukan eksekusi terhadap aset negara atau daerah,” tutur Ibrahim Yunaz.

Sementara itu, tak hanya pemilik Duta Mode, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Bagian Hukum juga mengajukan perlawanan atas sita eksekusi tersebut. Analis Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Jepara Abdullah Munif menyampaikan, telah mengajukan perlawanan atas sita eksekusi atas objek tanah dan bangunan itu. Sebab, bangunan yang digunakan Toko Duta Mode masih terdaftar sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara sesuai dengan Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor 6 Tahun 1998.

”Perlawanan ini bukan dilakukan untuk melawan atas keputusan pengadilan. Namun sebagai langkah yang ditempuh Pemkab Jepara untuk mempertahankan aset milik pemerintah,” papar Abdullah Munif.

Munif menyebut, dengan status tanah negara, berdasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum MA Tentang Pedoman Eksekusi Pengadilan Negeri, tanah tersebut seharusnya tidak dapat dilakukan penyitaan.

”Dalam hal ini, objek tanah yang akan dilakukan sita eksekusi PN juga belum diketahui secara jelas dan pasti letak dan batas-batasnya. Pasalnya, lahan milik pemkab memiliki luas sekitar 7.500 meter persegi, sementara yang diklaim tumpang tindih dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik penggugat Tanto Santoso hanya sekitar 2.500 meter persegi,” terang Abdullah Munif.

Humas PN Jepara Parlin Mangatas Bona Tua mengatakan, PN Jepara telah menerima permohonan eksekusi dari penggugat Tanto Santoso, atas dasar gugatan yang dimenangkan dalam gugatan di PN Jepara, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Perkara telah diputus dan berkekuatan hukum tetap sehingga PN menetapkan sita eksekusi pada 29 Mei 2024 dengan 2/Pdt.Eks/2024/PN JPA.

”Meski begitu, waktu sita belum ditentukan karena masih menunggu pengukuran lahan dan penetapan batas-batas oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jepara,” ujar Parlin Mangatas Bona Tua.

Terkait dengan perlawanan eksekusi baik yang diajukan Pemkab Jepara maupun pemilik Duta Mode Jepara, hal itu bisa dilakukan. Namun, menurut dia, hasilnya tetap berdasar hasil sidang terkait perlawanan eksekusi yang akan digelar di PN Jepara.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore