
Pemprov Jawa Timur bahas isu fortifikasi pangan bersama UNICEF.
JawaPos.com–Indonesia masih memiliki jalan panjang untuk mengatasi tiga beban masalah gizi (TBM). Yakni kekurangan gizi (wasting dan stunting), kelebihan gizi, dan kekurangan zat gizi mikro.
Sekretaris Bappeda Andhika Pratama Herlambang menyampaikan, permasalahan gizi masih dialami Provinsi Jawa Timur. Dengan prevalensi wasting sebesar 6,8 persen, stunting 17,7 persen pada tahun lalu.
Sebaliknya, kelebihan berat badan dan obesitas meningkat pesat dalam 1 dekade terakhir. Terutama pada populasi dewasa (> 18 tahun) dari 19,3 persen pada 2013 menjadi 39,2 persen pada 2023 (Riskesdas 2013 & SKI 2023).
Andhika mengungkapkan, hal itu diduga karena ada pergeseran pola makan dan aktivitas fisik. Tingginya tingkat konsumsi makanan olahan dan gaya hidup yang tidak banyak bergerak aktif (sedentary lifestyles). Selain itu, permasalahan gizi karena kekurangan zat gizi mikro juga berdampak negatif terhadap perempuan, remaja putri, dan anak-anak di Indonesia.
”Data terbaru menunjukkan 1 dari 2 ibu hamil dan 1 dari 3 remaja mengalami anemia berdasar hasil Riskesdas 2018,” ucap Andhika Pratama Herlambang.
Intervensi zat gizi tunggal, seperti suplementasi mikronutrien, kurang efektif untuk mengatasi masalah gizi di masyarakat. Saat ini, upaya program gizi telah bergeser ke arah pendekatan lintas sektoral yang mencakup diversifikasi dan fortifikasi pangan, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.
Andhika menyampaikan, fortifikasi pangan merupakan upaya meningkatkan nilai gizi suatu jenis pangan atau makanan. Yakni dengan menambahkan satu atau beberapa zat gizi mikro tertentu melalui penerapan teknologi pengolahan industri pangan ditujukan untuk perbaikan gizi masyarakat.
Pemerintah Indonesia telah menerapkan fortifikasi wajib untuk garam, tepung terigu, dan minyak goreng. Komitmen politik yang kuat terhadap pelaksanaan Fortifikasi Pangan Berskala Besar (FPBB) telah ditunjukkan dalam perundang-undangan dan berbagai peraturan guna menciptakan lingkungan yang mendukung bagi pelaksanaan FPBB yang mengarah pada fortifikasi pangan serta bumbu penyedap secara signifikan.
Fortifikasi minyak goreng, garam, dan tepung terigu diwajibkan di Indonesia. Persyaratan fortifikasi tercantum dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mewajibkan serta menunjuk lembaga sertifikasi. Peraturan perundang-undangan fortifikasi sepenuhnya terintegrasi dalam sistem peraturan perundang-undangan pangan.
”Karena itu, untuk memperkuat dan mempertahankan kemajuan yang telah dicapai, perlu memastikan adanya kebijakan, sumber daya manusia dan pendanaan yang memadai, adanya pengambilan keputusan berdasar bukti serta penguatan koordinasi dan kemitraan yang produktif di antara pemangku kepentingan,” ucap Kepala Perwakilan UNICEF Wilayah Jawa dan Bali Arie Rukmatrara.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
