
suasana musyawarah ketiga kelurahan Mojoroto (Foto: Ayu Ismawati/JPRK)
JawaPos.com – Mendekati jadwal rencana pembangunan fisik proyek nasional jalan Tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung), pembebasan tanah di beberapa wilayah Kota Kediri terpantau masih berjalan alot.
Misalnya, di Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, sebanyak dua bidang tanah terdampak tol masih belum bisa dibebaskan karena terhambat oleh kesepakatan ahli waris.
Dilansir dari Radar Kediri JawaPos Grup, Jumat (17/5), hingga musyawarah tahap ketiga yang berlangsung pada hari Rabu (15/5) kemarin, belum juga ada mufakat dari sang ahli waris pemilik tanah.
Berdasarkan pantauan Jawa Pos Radar Kediri, dalam musyawarah ketiga itu, pemilik tanah terdampak juga turut mengajak dan menghadirkan sanak saudaranya yang merupakan para ahli waris lahan tersebut.
Setelah kegiatan musyawarah berakhir, beberapa warga terlihat masih terus berdiskusi di halaman kantor kelurahan karena tetap belum ada kesepakatan.
Salah satu peserta musyawarah, Ari Wahyudi mengungkapkan, dirinya belum menyetujui harga tanah yang ditawarkan oleh panitia. Alasannya, karena harga appraisal itu belum disetujui oleh semua ahli waris.
“Kendalanya ini belum ada kesepakatan dari saudara-saudara kami. Menurut saya sudah cocok, tapi keluarga lainnya masih belum sepakat,” ungkap Ari.
Belum adanya mufakat di musyawarah ketiga itu, Ari menyebut pihaknya akan terus membahas mengenai pelepasan aset lanjutan dengan keluarga.
Terkait apakah dalam pembahasan lanjutan itu akan muncul kesepakatan atau tidak, Ari menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan mediasi.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Supriyono, warga terdampak proyek Tol Kediri-Tulungagung lainnya. Menurutnya, hingga kemarin masih belum ada titik temu di antara para ahli waris.
“Tanah ini saya punya data, dia juga punya data. Sama-sama bertahan nggak mau ada yang mengalah. Makanya saya bilang, selama pihak ahli waris lainnya tidak bisa datang untuk bermusyawarah, selama itu pula tidak akan selesai masalah,” katanya.
Supriyono mengaku, sengketa di antara para ahli waris ini cukup menghambat proses pencairan uang ganti rugi.
“Kami sudah nggak masalah (dengan proyek tol, Red). Bahkan saudara dua orang ini yang punya rumah. Tapi rumah itu tidak akan cair ganti ruginya kalau tanahnya belum selesai,” tandasnya.
Di lain sisi, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri Jany Danny Assa melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Tutur Pamuji mengatakan, musyawarah ketiga itu dilaksanakan untuk membebaskan tiga bidang di Kelurahan Mojoroto.
Hasilnya, baru ada satu bidang saja yang akhirnya menyatakan setuju untuk membebaskan tanahnya.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Timnas Qatar vs Swiss di Piala Dunia 2026: The Maroons Terancam Gagal Start Sempurna
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Pembuktian Magis Christian Pulisic
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Maroko: Vinicius Junior dan Achraf Hakimi Siap Saling Sikut di Piala Dunia
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
