Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 28 April 2024 | 22.00 WIB

Proyek Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati Tahap II di Kediri Hanya Perlu Menunggu Keputusan Kementerian PUPR

Proyek pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati di Desa Bulusari, Tarokan yang tahap pertama dikerjakan oleh Pemkab Kediri akan dilanjutkan oleh Kementerian PUPR (FOTO: WAHYU ADJI/JPRK) - Image

Proyek pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati di Desa Bulusari, Tarokan yang tahap pertama dikerjakan oleh Pemkab Kediri akan dilanjutkan oleh Kementerian PUPR (FOTO: WAHYU ADJI/JPRK)

JawaPos.com - Proyek pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati di Kabupaten Kediri pada tahap kedua sudah semakin mendapatkan kejelasan dari pihak terkait.

Kejelasan pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati tahap kedua tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kediri M. Erfin Fatoni.

Ia mengatakan bahwa kelanjutan dari pembangunan proyek prestisius yang berada di barat sungai tersebut hanya tinggal menunggu keputusan dari Kementerian PUPR.

Bahkan, semua administrasi yang dibutuhkan untuk pengalihan proyek dari Pemkab Kediri ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga sudah terpenuhi.

"Semua kelengkapan administrasi yang dibutuhkan agar pembangunan stadion diambil alih oleh Kementerian PUPR sudah tercukupi," ujarnya seperti dikutip dari Radar Kediri (Jawa Pos Group), Minggu (28/4).

Lebih lanjut, Erfin mengatakan bahwa salah satu kelengkapan administrasi yang paling penting adalah audit pisah batas.

Di mana audit akan dibutuhkan untuk menentukan batas proyek yang akan dikerjakan, baik APBD Pemkab Kediri dan APBD pusat ataupun Kementerian PUPR.

"Audit pisah batas oleh BPKP juga sudah selesai. Alhamdulillah hasil audit sudah keluar dan diserahkan ke Kementerian PUPR," ujarnya.

Setidaknya terdapat beberapa langkah yang harus dilakukan Kementerian PUPR untuk mengambil alih proyek pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati di Kabupaten Kediri.

Langkah tersebut menurut Erfin yakni melakukan review detail engineering design (DED) sebelum mereka melakukan pembangunan stadion tahap kedua.

Bahkan, Kementerian PUPR juga dipastikan akan melakukan review dokumen perencanaan awal proyek sebelum melakukan proses pembangunan.

Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan batas antara kewenangan kebupaten dan pemerintah pusat sebelum dilakukannya pembangunan stadion.

"Jadi MC-0 (mutual check awal, Red) sudah ditentukan sebelum pembangunan stadion dilanjutkan," kata Erfin.

Setelah review selesai, masih diperlukan tahapan lelang yang membutuhkan waktu beberapa bulan. Sehingga, proyek lanjutan pembangunan stadion diperkirakan baru akan terealisasi paling cepat pada Juli mendatang.

Sedangkan terkait sisa waktu hingga akhir 2024, menurutnya, hal tersebut tidak menjadi masalah karena proyek pembangunan stadion tersebut akan dilakukan secara multiyears.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore