Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 13 Maret 2024 | 00.00 WIB

Tempat Karaoke di Kabupaten Kediri Wajib Tutup Total Selama Ramadhan, Satpol PP: Nekat Melanggar Akan Ditertibkan

Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri saat menempelkan SE tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadhan di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kandat./Satpol PP Kabupaten Kediri - Image

Petugas Satpol PP Kabupaten Kediri saat menempelkan SE tentang penutupan tempat hiburan selama Ramadhan di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Kandat./Satpol PP Kabupaten Kediri

JawaPos.com – Operasional tempat hiburan malam, termasuk karaoke di wilayah Kabupaten Kediri diatur tegas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) selama bulan Ramadhan.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) M. Solikin menyebutkan bahwa seluruh tempat hiburan harus tutup selama bulan Ramadhan.

Nantinya, jika ditemukan ada tempat hiburan atau karaoke yang nekat melanggar akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP.

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menjelaskan lebih lanjut bahwa penutupan tempat hiburan dilakukan mulai H-1 hingga H+5 Ramadhan.

Tujuannya agar umat Islam bisa menjalankan ibadah puasa dengan nyaman dan khusyuk.

“Penutupan tempat hiburan itu sudah kami sosialisasikan dengan menempelkan SE itu di 26 Kecamatan di Kabupaten Kediri,” ujarnya seperti dilansir dari Radar Kediri (JawaPos Group).

Ia juga menjelaskan dalam SE No. 000.1.10/24/418.07/2024 itu telah diatur penutupan terhadap seluruh tempat hiburan.

Termasuk tempat karaoke, panti pijat, eks lokalisasi, dan permainan biliar.

Begitu juga dengan restoran yang menyediakan live music diminta meniadakan hiburan selama bulan Ramadhan.

Sementara terkait dengan banyaknya tempat hiburan yang terdapat hingga di pelosok desa, Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri itu menyebut bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan camat dan kepala desa.

“Jadi kami tidak tebang pilih, mau tempat hiburan yang besar atau kecil harus tutup selama bulan Ramadhan,” kata dia.

Demi memastikan aturan dalam SE itu ditaati oleh masyarakat, maka pihak Satpol PP Kabupaten Kediri akan melakukan patrol secara rutin di sejumlah tempat hiburan.

Nantinya, jika terdapat tempat hiburan yang masih nekat buka selama Ramadhan, pihaknya akan melakukan langkah tegas.

“Yang nekat buka akan kami razia,” ungkapnya.

Jika Pemkab Kediri telah mengatur tegas operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan, berbeda halnya dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri yang masih menunggu.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore