Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 19 Februari 2024 | 20.00 WIB

Sosialisasi Penlok Tahap II Tol Kediri - Tulungagung Terus Dikebut, Akan Ada Tambahan 22 Desa yang Dibebaskan, Ini Rinciannya

CAPTION: Puluhan Desa Terdampak Penambahan Lahan Tol Sosialisasikan Penlok Ki Agung Tahap II. (Ilustrasi Afrizal/JPRK) - Image

CAPTION: Puluhan Desa Terdampak Penambahan Lahan Tol Sosialisasikan Penlok Ki Agung Tahap II. (Ilustrasi Afrizal/JPRK)

JawaPos.com – Urgensi pembangunan fisik tol Kediri-Tulungagung (Ki Agung) menjadi hal yang terus diusahakan progresnya oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan pihak - pihak terkait.

Meski pembangunan fisik belum juga dimulai, sosialisasi penetapan lokasi (penlok) tahap II sudah mulai dilakukan oleh Pemkab Kediri sejak pekan lalu.

Dikutip dari Radar Kediri (19/2) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Kediri Sukadi menyebut, sosialisasi ini merupakan tahapan awal dalam proses pembebasan lahan.

Untuk diketahui, sosialisasi ini nantinya akan dilakukan ke-22 desa di Kabupaten Kediri yang tanahnya terdampak penambahan lahan tol Ki Agung dan harus dibebaskan.

Sukadi menuturkan, ke-22 desa yang terdampak penambahan tol itu terbagi ke dalam tiga kecamatan. Yakni, Kecamatan Semen, Kecamatan Mojo dan Kecamatan Banyakan.

Untuk Kecamatan Semen ada lima desa yang terdampak. Kemudian, di Kecamatan Mojo sebanyak 15 desa. Dan di Kecamatan Banyakan terdapat dua desa yang terdampak.

Menurutnya, sosialisasi ini telah mulai dilakukan sejak pekan lalu sesuai dengan timeline yang sudah ditentukan.

“Minggu kemarin sosialisasi sudah dilakukan di dua desa. Desa Tiron dan Manyaran,” terangnya.

Sehingga, tersisa 20 desa lagi yang belum mendapatkan sosialisasi.

“Sosialisasi akan dilakukan kepada seluruh desa yang terdampak,” jelasnya.

Lebih jauh Sukadi menyebut, dari tiga kecamatan total yang terdampak penambahan lahan untuk tol itu, luas lahan yang dibebaskan berbeda-beda.

Misalnya, di Kecamatan Semen seluas 16.971,86 meter persegi, Kecamatan Mojo seluas 90.410,38 meter persegi, dan Kecamatan Banyakan seluas 76.695,10 meter persegi.

“Penambahan luas lahan di penlok kedua ini untuk pembuatan clear zone. Zona aman di tepian jalan tol,” terang Sukadi.

Bersamaan dengan itu, Sukadi juga mengatakan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) untuk pembebasan lahan di penlok tahap I juga terus berangsur diselesaikan.

Untuk di Kabupaten Kediri, Sukadi menyebut tidak ada masalah sama sekali. Hampir seluruh pemilik lahan sudah menyetujui setuju secara lisan. Sehingga, pembayaran pun akan terus dilakukan.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore