Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Februari 2024 | 01.20 WIB

Buntut Kasus Dugaan Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa Tahun 2021, Polres Kediri Mulai Periksa Sejumlah Saksi

Ilustrasi - Perangkat Desa. /Afrizal/JPRK - Image

Ilustrasi - Perangkat Desa. /Afrizal/JPRK

JawaPos.com - Tak lama setelah masuknya laporan terkait adanya kasus dugaan rekayasa rekrutmen perangkat desa di tahun 2021, penyidik Satreskrim Polres Kediri gerak cepat melakukaan pengusutan atas kasus tersebut. Dilansir Radar Kediri (Jawa Pos Grup), pada Jumat (2/2), sebelumnya, penyidik telah memeriksa Satirin, sang pelapor. Kemudian, pada Kamis (1/2), giliran saksi lain yang diperiksa. Yakni, orang tua peserta tes rekrutmen di Desa Gempolan, Gurah.

“Iya ini tadi (kemarin, Red) saya dipanggil untuk memberikan keterangan,” kata Mulyatim, 55, orang tua salah satu peserta tes. Dia diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 13.00 WIB.

Seperti halnya Satirin yang telah diperiksa sebelumnya, Mulyatim juga ditanyai terkait keterangan dari Dekan Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

Untuk diketahui, Dekan FISIP UMM tersebut dalam pengakuannya tidak memberikan izin kepada program studi (prodi) untuk melakukan kerja sama rekrutmen perangkat dengan Pemerintah Desa Gempolan.

“Karena memang saat itu saya juga menemui dekan UMM (bersama Satirin). Jadi saya menjadi saksi terkait keterangan yang diberikan dekan,” ungkapnya sembari menyebut kemarin dirinya juga memberi keterangan tentang proses rekrutmen perangkat desa.

Kendati demikian, Mulyatim mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail terkait proses seleksi perangkat desa di Desa Gempolan, Gurah, kala itu.

“Kalau secara rinci saya tidak tahu karena anak saya yang menjalani. Tahunya bahwa saat itu anak saya pulang sampai jam 00.00. Kata penyidik nanti juga memanggil anak saya untuk dimintai keterangan terkait itu,” urainya.

Lebih lanjut, Mulyatim juga membeberkan bahwa, kasus dugaan rekayasa itu juga pernah diangkat di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelumnya. Namun, perkara itu ditolak oleh PTUN.

Pasalnya, rekrutmen dinilai sudah sesuai dengan Perbup No. 56/2018 tentang Rekrutmen Perangkat Desa. “Padahal sudah ada perbub baru (Perbup No. 48/2021 tentang Rekrutmen Perangkat, Red). Namun yang dipakai malah perbup lama,” dalihnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit Tipikor Satreskrim Ipda Dandy Fitra Ramadhan menyampaikan, kasus tersebut masih didalami penyidik.

Ipda Dandy juga belum bisa membeberkan status penanganan perkara tersebut. Apakah masih sekadar pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), atau sudah resmi naik ke penyelidikan. “Belum. Masih belum,” elaknya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore