Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Januari 2024 | 23.50 WIB

Begini Penjelasan TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Soal Nilai Appraisal yang Berbeda-beda di Tiap Wilayahnya

MINTA KEADILAN: Puluhan warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung melakukan demo dengan membentangkan poster, memprotes harga pembelian tanah yang dinilai masih murah./(Wahyu Adji/JPRK) - Image

MINTA KEADILAN: Puluhan warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung melakukan demo dengan membentangkan poster, memprotes harga pembelian tanah yang dinilai masih murah./(Wahyu Adji/JPRK)

JawaPos.com – Sejumlah warga yang tanahnya terdampak tol Kediri-Tulungagung ricuh lantaran harga tanah di Jl Suparjan Mangun Wijaya yang merupakan jalan nasional itu dibeli lebih murah dari Jl Inspeksi Brantas atau bantaran Sungai Brantas.

Dilansir Radar Kediri (JawaPos Grup), pada Kamis (25/1), mereka melayangkan protes tersebut melalui aksi demo yang di gelar di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri, pada Rabu (24/1).

Aksi protes tersebut dilakukan karena warga merasa nilai ganti rugi tidak adil. Tohari, perwakilan warga mencontohkan, tanah di Jl Suparjan Mangun Wijaya dihargai Rp 5,2 juta per meter, sedangkan di Jl Inspeksi Brantas yang dihargai sebesar Rp 5,6 juta per meter.

Kemudian, di Jl Kawi, tanah diharga Rp 5,4 juta per meter. Tohari menyayangkan harga di jalan berstatus jalan kota kelas kolektor sekunder itu yang lebih tinggi dibanding dengan lahannya.

“Padahal itu tidak dilewati transportasi umum. Di Jalan Suparjan itu jalan transportasi umum untuk bus AKAP (antar-kota antar-provinsi). Itu cuma Rp 5,2 juta. Logikanya nggak masuk akal,” pungkasnya.

Merespon aksi protes warga, Ketua TPT Jalan Tol Kediri-Tulungagung Linanda Krisni Susanti mengatakan, harga tanah atau nilai ganti rugi di setiap wilayah yang terdampak tol Kediri-Tulungagung memang berbeda-beda.

Sebab, menurutnya penilaian atau appraisal harga tanah oleh kantor jasa penilai publik (KJPP) tersebut dilakukan bidang per bidang.

Bahkan, di satu area kelurahan yang sama saja wajar bila memiliki nilai yang berbeda.

“Hasil perumusan dari KJPP, mereka menilai dari banyak faktor yang sudah ada dalam kajian mereka. Kenapa di bantaran Brantas lebih mahal? Hasil konfirmasi kami ke KJPP, area itu masuk zona perdagangan dan jasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, perempuan yang akrab dipanggil Nanda itu juga menyatakan bahwa, dengan status zona perdagangan dan jasa tersebut, warga di sana berarti tidak perlu mengajukan perubahan izin jika ingin mendirikan usaha.

Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu faktor yang membuat nilai jual atau nilai ganti rugi kawasan tersebut akhirnya menjadi jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kawasan lain yang berstatus sebagai permukiman.

“Ada hal-hal yang menurut kita masyarakat umum itu tidak masuk akal, tapi bagi mereka (tim KJPP) masuk dalam bagian kajian,” ungkapnya sembari menyebut Jl Suparjan Mangun Wijaya termasuk dalam zona permukiman.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore