Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 23 Januari 2024 | 17.56 WIB

6 Jam Ngamen, Pengamen ini Raup Rp 500 Ribu, Itung Uangnya Saat Tertangkap Satpol PP di Jogjakarta

engamen raup Rp 500 ribu dalam 6 jam di Yogyakarta.

JawaPos.com – Seorang laki-laki yang berpenampilan penari di Jalan Menteri Supeno, Kota Jogjakarta diamankan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, (20/1). Lelaki tersebut merupakan seorang pengamen.

Dalam video yang diunggah ulang oleh akun X @merapi_uncover dari Instagram @satpolppkotayogyakarta, menunjukkan pria tersebut menghitung uang yang didapatnya di Camp Assesment Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Saat menghitung di hadapannya telah tersusun uang koin maupun uang kertas dengan berbagai nominal. Uang kertas yang didapat mencapai Rp 400 ribu. Selanjutnya, seorang petugas menanyakan berapa total uang yang didapatnya dengan berapa lama.

 “(Rp) 510 (ribu). Enam (jam),” ucap lelaki tersebut.

 Video tersebut pun mendapatkan respon dari netizen di platform X.

 “Dia ngamen, lho. Ga pura – pura lumpuh atau gendong bayi. Ga minta – minta. Ketoke (kayaknya) juga ga maksa. Yo nek meri, pengen 500 ewu sedino, dadio pengamen atau nek ana pengamen ga usah diwenehi dhuwit, (ya kalau iri, ingin 500 ribu sehari, jadilah pengamen atau kalau ada pengamen ga usah dikasih duit), ” tulis akun @axma_.

 “Kalau ga sesuai perda, ya patut ditindak. Itu 500 rb sehari, kalau rata – rata sehari 300 rb saja udah 9 jt. Lebih kesel lagi yang pura – pura lumpuh, pengemis, ga ada usahanya sama sekali. Pengamen – pengamen yang kalau ga dikasih terus marah – marah juga ngeselin,” tulis akun @Reswara_.

“Sik, dalam hal ini aku agak gak sepakat. Dia ngamen, menurutku jual jasa hiburan (apakabar ngamen angklung/band di Malioboro?). Selagi dia nggak maksa minta uang, bagiku nggak masalah. Kecuali kuwi pengemis sing murni ming njaluk duit, nek arep ditindak rapapa,” tulis akun Willy Alfarius.

Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), lelaki tersebut diamankan oleh Satpol PP saat melakukan patroli rutin dan menjumpai pengamen tersebut sekitar pukul 20.30 WIB.

"Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali terpantau, kemudian kami lakukan penertiban," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto kepada Radar Jogja, Senin (22/1/2024).

Pengamen tersebut telah sempat mendapatkan peringatan dua kali dari Satpol PP. Namun, karena masih mengamen maka dilakukan penertiban berdasarkan Perda DIY 1/2014 terkait Penanganan Gelandangan dan Pengemis.

Pengamen tersebut berusia berkisar 25 – 30 tahun yang merupakan warga Kabupaten Bantul berdasarkan pengakuannya.

"Hanya selama enam jam mengamen, dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 510 ribu," imbuhnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore