engamen raup Rp 500 ribu dalam 6 jam di Yogyakarta.
JawaPos.com – Seorang laki-laki yang berpenampilan penari di Jalan Menteri Supeno, Kota Jogjakarta diamankan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta, (20/1). Lelaki tersebut merupakan seorang pengamen.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun X @merapi_uncover dari Instagram @satpolppkotayogyakarta, menunjukkan pria tersebut menghitung uang yang didapatnya di Camp Assesment Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Saat menghitung di hadapannya telah tersusun uang koin maupun uang kertas dengan berbagai nominal. Uang kertas yang didapat mencapai Rp 400 ribu. Selanjutnya, seorang petugas menanyakan berapa total uang yang didapatnya dengan berapa lama.
“(Rp) 510 (ribu). Enam (jam),” ucap lelaki tersebut.
Video tersebut pun mendapatkan respon dari netizen di platform X.
“Dia ngamen, lho. Ga pura – pura lumpuh atau gendong bayi. Ga minta – minta. Ketoke (kayaknya) juga ga maksa. Yo nek meri, pengen 500 ewu sedino, dadio pengamen atau nek ana pengamen ga usah diwenehi dhuwit, (ya kalau iri, ingin 500 ribu sehari, jadilah pengamen atau kalau ada pengamen ga usah dikasih duit), ” tulis akun @axma_.
“Kalau ga sesuai perda, ya patut ditindak. Itu 500 rb sehari, kalau rata – rata sehari 300 rb saja udah 9 jt. Lebih kesel lagi yang pura – pura lumpuh, pengemis, ga ada usahanya sama sekali. Pengamen – pengamen yang kalau ga dikasih terus marah – marah juga ngeselin,” tulis akun @Reswara_.
“Sik, dalam hal ini aku agak gak sepakat. Dia ngamen, menurutku jual jasa hiburan (apakabar ngamen angklung/band di Malioboro?). Selagi dia nggak maksa minta uang, bagiku nggak masalah. Kecuali kuwi pengemis sing murni ming njaluk duit, nek arep ditindak rapapa,” tulis akun Willy Alfarius.
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), lelaki tersebut diamankan oleh Satpol PP saat melakukan patroli rutin dan menjumpai pengamen tersebut sekitar pukul 20.30 WIB.
"Karena yang bersangkutan sudah beberapa kali terpantau, kemudian kami lakukan penertiban," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto kepada Radar Jogja, Senin (22/1/2024).
Pengamen tersebut telah sempat mendapatkan peringatan dua kali dari Satpol PP. Namun, karena masih mengamen maka dilakukan penertiban berdasarkan Perda DIY 1/2014 terkait Penanganan Gelandangan dan Pengemis.
Pengamen tersebut berusia berkisar 25 – 30 tahun yang merupakan warga Kabupaten Bantul berdasarkan pengakuannya.
"Hanya selama enam jam mengamen, dia sudah bisa mendapatkan penghasilan sekitar Rp 510 ribu," imbuhnya.

Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
Sebut Sumbar 'Barbar' dan Kristen Fobia, DPP IKM Siap Laporkan Abu Janda ke Mabes Polri Selasa Besok!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
9 Mall Terbaik di Semarang, Selalu Jadi Andalan Wisatawan Saat Liburan Cari Hiburan
