Kawasan Parkir Jalan Mataram merupakan salah satu kawasan parkir di Kota Jogja.
JawaPos.com – Persoalan biaya parkir di Kota Jogja saat musim libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) menjadi perbincangan di media sosial. Pasalnya biaya parkir yang diberikan dikatakan amat menguras kantong.
Salah satu lokasi yang menjadi perbincangan ialah seorang pengunjung Alun-Alun Kidul yang mengunggah tarif parkir sebesar Rp 10 ribu untuk mobil saat akan pergi meninggalkan kawasan alun-alun.
Mengutip Radar Jogja (Jawa Pos Group), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja menindak lanjuti dengan menurunkan personel untuk melakukan pemantauan dan pembinaan jika terbukti.
Selain itu, Dishub Kota Jogja juga menduga tarif yang tak normal tersebut dilakukan oleh juru parkir (jukir) liar yang tentu tidak terkorporasi dengan Dishub Kota Jogja.
Tak hanya di Alun-Alun Kidul, parkir liar juga terjadi di Jalan Pasar Kembang. Dishub Kota Jogja menduga kendaraan yang terparkir di jalan tersebut diarahkan oleh jukir liar.
Para jukir liar menggunakan modus dengan mengarahkan parkir di tempat yang dilarang untuk parkir lalu meminta duit. Setelah itu, meninggalkan lokasi sehingga tidak kelihatan saat petugas mendatanginya.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kota Jogja pun merespons hal tersebut. Namun, pihaknya belum menerima laporan dari Ketua Pokja Penindakan.
"Kalau dari Satgas Saber Pungli, kemarin saya sudah koordinasikan dengan Wakapolresta selaku Ketua untuk dilakukan penindakan sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota," jelas Inspektur Inspektorat Daerah Kota Yogyakarta Fitri Paulina, Senin (25/12).
Ia menuturkan upaya penanggulangan pungli atau parkir liar ‘nuthuk’ sudah sering dilakukan akan tetapi masyarakat sulit diatur karena banyak yang tidak taat pada aturan.
"Untuk masyarakat agar parkir di tempat parkir yang telah disediakan dan jangan lupa minta karcis serta membayar sesuai tarif yang berlaku menurut ketentuan. Jika ada penarikan tarif parkir tidak sesuai ketentuan, ya laporkan saja ke hotline aduan parkir Dinas Perhubungan Kota Jogjakarta," ucapnya.
Melalui Instagram resmi Humas Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), @humasjogja, mengajak masyarakat untuk memastikan tiket parkir yang diberikan ialah resmi dari Pemerintah Kota Jogja.
Tiket parkir resmi yang dikeluarkan Pemerintah Kota Jogja memiliki ciri memiliki logo resmi Kota Jogja sebagai tanda keabsahan, adanya tulisan yang mencantumkan perda tentang perparkiran sebagai pedoman dalam berlalu lintas dan parkir, mencantumkan tarif yang berlaku, dan terperforasi sebagai bentuk mekanisme pengendalian data retribusi atau pendapatan daerah.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
