Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 Desember 2023 | 17.56 WIB

UMK Kabupaten/Kota Jabar Ditetapkan, Tertinggi Kota Bekasi, Terendah Banjar

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. - Image

Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin.

JawaPos.com–Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat sudah ditetapkan dan diumumkan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin. Daerah yang memiliki UMK tertinggi adalah Kota Bekasi.

”Saya telah menandatangani keputusan gubernur terkait UMK di Jawa Barat tahun 2024. Saya sudah menerima aspirasi perwakilan serikat pekerja dan keputusan sudah ditandatangani. UMK yang tertinggi Kota Bekasi,” kata Bey di Gedung Sate Bandung seperti dilansir dari Antara.

Bey mengatakan, Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 terkait UMK Jawa Barat 2024, memakai Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP itu sebagai dasar pengambilan keputusan meski ada 14 kabupaten/kota yang merekomendasikan kenaikan di atas aturan tersebut.

”PP Nomor 51 Tahun 2023 itu menjadi dasar karena kami hanya bisa di koridor itu. Beberapa daerah menyerahkan di atas PP Nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, dan tetap ada kenaikan,” ujar Bey.

Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.

”Dengan demikian, UMK tertinggi di Kota Bekasi Rp 5.343.430 dan memang di Jawa Barat ini kan range-nya UMK itu dari Rp 2 juta sampai Rp 5 juta, (untuk yang terendah) Kota Banjar Rp 2.070.192,” terang Bey.

Bey Machmudin menjelaskan, UMK 2024 yang ditetapkan hanya bagi buruh atau pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan untuk pekerja yang telah lebih di atas satu tahun, perhitungan kenaikan mengikuti instrumen struktur skala upah.

”Saya minta kepada Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk memantau, memonitoring pelaksanaan struktur skala upah. Kalau ada yang melanggar, saya bisa tindak perusahaan itu,” tutur Bey.

Dengan kenaikan UMK yang berdasar PP Nomor 51 Tahun 2023, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menyatakan, akan melakukan mogok kerja dan menegaskan pimpinan serikat buruh tidak bertanggung jawab, bila bakal ada aksi massa yang lebih besar dari para buruh.

Menurut dia, bupati dan wali kota dari 27 kabupaten/kota telah memberikan rekomendasi usul UMK. Rata-rata kenaikan hampir 17 persen. Pihaknya pun telah menawarkan win-win solution, yang hanya meminta kenaikan 7,25 persen, mengikuti pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Jawa Barat.

”Kita sudah menawarkan solusi. Tetap Pj Gubernur menegaskan bahwa akan memakai PP 51. Sehingga kita anggap bahwa Pemerintah Jawa Barat memaksakan kehendak untuk memiskinkan kaum buruh, dengan menggunakan PP 51 yang kenaikannya hanya Rp 13 ribu. Serikat Buruh tidak bertanggung jawab apapun yang terjadi. Kita akan siapkan mogok (kerja),” ujar Roy usai audiensi bersama Bey Machmudin di Gedung Sate.

Hasil audiensi bersama Pemprov Jabar, sambung dia, akan disampaikan kepada buruh dan memasrahkan keputusan kepada mereka terkait penetapan UMK 2024.

”Buruh mau ngambil langkah seperti apa, kita serahkan kepada pemegang kedaulatan rakyat dan buruh terkait hal itu. Karena Penjabat Gubernur Jawa Barat sudah tidak mau diajak berdiskusi,” ucap Roy Jinto.

Berdasar keputusan Pj Gubernur Jabar, besaran UMK di Jawa Barat 2024 adalah:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.343.430
  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.257.834
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.219.263
  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.499.768
  5. Kabupaten Subang: Rp 3.294.485
  6. Kota Depok: Rp 4.878.612
  7. Kota Bogor: Rp 4.813.988
  8. Kabupaten Bogor: Rp 4.579.541
  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.384.491
  10. Kabupaten Cianjur: Rp 2.915.102
  11. Kota Sukabumi: Rp 2.834.399
  12. Kota Bandung: Rp 4.209.309
  13. Кота Сімані: Rp 3.627.880
  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.508.677
  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.504.308
  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.527.967
  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.623.697
  18. Kota Cirebon: Rp 2.533.038
  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.517.730
  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.257.871
  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.074.666
  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.630.951
  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.535.204
  24. Kabupaten Garut: Rp 2.186.437
  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.089.464
  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.086.126
  27. Kota Banjar: Rp 2.070.192
Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore