
Pembacaan putusan DKPP RI terhadap pelanggaran Komisioner KPPU Makassar melalui virtual.
JawaPos.com–Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam surat keputusannya Nomor 108 -PKE-DKPP/VIII/2023 memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. Itu sebagai buntut pemecatan delapan PPS (Panitia Pemungutan Suara) Tamalate.
Komisioner KPU Kota Makassar tersebut yakni Muh Faridl Wajdi, Endang sari, M. Gunawan Mashar, dan Abdul Rahman. Keempatnya mendapatkan sanksi peringatan dari DKPP RI.
”Empat orang komisioner KPU Kota Makassar dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi sanksi oleh DKPP RI,” kata Kuasa Hukum delapan PPS Tamalate Tri Sasro Amsir seperti dilansir dari Antara di Makassar.
DKPP RI telah menggelar sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI dan dilaksanakan secara daring yang dihadiri pihak pengadu (delapan PPS Tamalate bersama kuasa hukum). Dari hasil sidang tersebut, terbit Surat Keputusan.
Tri mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada empat Komisioner KPU Kota Makassar diakibatkan perbuatannya melanggar kode etik penyelenggara. Dalam proses pemecatan delapan PPS tidak sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 337 Tahun 2020 serta beberapa peraturan KPU lainnya.
”Semoga dengan kasus ini Komisioner KPU khususnya Kota Makassar dapat belajar lebih teliti dan bijaksana lagi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selaku penyelenggara pemilu. Kasihan kalau begini, kita telah menghakimi para PPS dengan cara yang keliru,” tutur Tri Sasro Amsir.
Kuasa Hukum delapan Tamalate juga telah melaporkan Komisioner KPU Kota Makassar di PTUN dan proses sidang sementara berjalan.
”Saksi-saksi dari pihak kami yakni pihak pengadu juga telah dimintai keterangan, semoga bisa secepatnya bisa pembacaan putusan dan klien kami mendapatkan keadilan,” ujar dia.
Delapan PPS Tamalate melalui kuasa hukumnya melaporkan tindakan Komisioner KPU Kota Makassar ke DKPP RI diregistrasi dengan perkara Nomor : 108-PKE-DKPP/VIII/2023.
Muhammad Nur Syahid Munsi sebagai salah satu dari delapan PPS Tamalate menyampaikan kekecewaannya atas putusan yang diberikan kepada salah satu komisioner KPU Kota Makassar.
”Saya kecewa, sebab sanksi yang diberikan DKPP hanya peringatan, bukan peringatan keras atau pemberhentian tetap,” ujar Muhammad Nur Syahid Munsi.
Menurut dia, seseorang yang telah dijatuhi sanksi sebelumnya, dengan pelanggaran yang sama seharusnya mendapatkan sanksi yang lebih berat dari sanksi sebelumnya. Tapi kenyataannya justru kebalikannya, mereka mendapatkan sanksi yang lebih ringan.
”Meskipun begitu, saya tetap menghargai hasil putusan DKPP karena yang saya paham bahwa hasil putusan DKPP bersifat final dan mengikat,” kata Muhammad Nur Syahid Munsi.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
