
Anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha.
JawaPos.com–Pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian diminta dibatalkan. Pihak terkait diminta mengeluarkan surat pembatalan pemindahan peti kemas dari Pelabuhan Luwuk Ke Pelabuhan Tangkian kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan baik Provinsi Sulawesi Tengah maupun di Jakarta.
Menurut anggota DPD RI Abdul Rachman Thaha, pemindahan itu lebih banyak menimbulkan masalah. Kebijakan itu juga berpotensi merugikan pihak pengusaha. Selain itu, dapat memicu terjadi kenaikan harga makanan dan menimbulkan konflik sesama buruh.
”Tentunya jika pihak pemerintah pusat tetap memaksakan pemindahan tersebut, sama saja mematikan mata pencaharian kaum buruh di Luwuk apalagi di sekitar pelabuhan. Tentunya harus disikapi segera,” papar Abdul Rachman Thaha.
Sementara itu, Ketua Koperasi TKBM Teluk Lalong Pelabuhan Luwuk Harianto Lamega menyatakan, pemindahan itu merugikan buruh Koperasi TKBM Teluk Lalong. Pemindahan aktivitas bongkar muat peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Palabuhan Tangkian juga berdampak pada kemacetan di dalam kota. Jalan-jalan juga rawan rusak karena dilalui truk-truk besar.
”Jalan di Kota Luwuk adalah kelas III untuk kendaraan JBB 8 ton, sedangkan kendaraan peti kemas yang melewati jalan tersebut kapasitasnya melebihi JBB 8 ton. Batalkan saja pemindahan itu untuk kemaslahatan bersama,” terang Harianto Lamega.
Dia menyatakan, permintaan Dinas Perhubungan kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas II B Luwuk untuk memindahkan aktivitas peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian salah besar. Pemindahan itu bukan solusi mengatasi lalu lintas.
”Pemindahan Peti kemas dari Pelabuhan Luwuk ke Pelabuhan Tangkian sangat terasa dipaksakan. Ini hanya menguntungkan PT PCNI,” papar Harianto Lamega.
Dia menambahkan, pemindahan itu juga tanpa kajian ilmiah. Juga tidak mempertimbangkan aspek konflik antara sesama buruh.
”Pernah kejadian saling lempar batu. Fasilitas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Klas III B rusak. Konflik antara TKBM Permata Tangkian dan Koperasi TKBM Teluk Lalong sampai di ranah hukum saling menggugat, siapa yang legal secara hukum bekerja di Pelabuhan Tangkian tersebut,” papar Harianto Lamega.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
