Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 Agustus 2023 | 01.07 WIB

Polres Langkat Bantah Empat Personel Polisi Dianiaya dan Disekap Warga

Ilustrasi garis polisi berwarna kuning. (Pixabay.com)x - Image

Ilustrasi garis polisi berwarna kuning. (Pixabay.com)x

JawaPos.com–Polres Langkat, Sumatera Utara, membantah adanya empat personel polisi yang dianiaya dan disekap warga. Polisi melakukan penangkapan tersangka kasus dugaan pembunuhan ketua organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) Simon Sembiring alias Bagong, 40, di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

”Bukan, tidak ada disekap, hanya dihadang saja oleh warga,” ujar Kasi Humas Polres Langkat AKP S. Yudianto seperti dilansir dari Antara, Jumat (4/8).

Dia mengaku bingung dengan pemberitaan yang menyatakan petugas yang hendak melakukan penangkapan kepada tersangka atas dugaan pembunuhan Simon Sembiring tersebut dianiaya dan disekap masyarakat. Peristiwa sebenarnya lanjut Yudianto, pada Selasa (2/8) sekitar pukul 07.00 WIB dipimpin Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat bersama Kasatreskrim AKP Luis Beltran dan personel gabungan Polres langkat, Polsek Kuala dan Polsek Stabat telah melakukan penangkapan kepada tersangka lain di Dusun VIII Desa Lau Mulgab Kecamatan Selesai, Langkat.

”Dari hasil kegiatan berhasil diamankan tiga orang yang diduga pelaku dan dibawa ke Mapolres Langkat. Tapi, ketika hendak kembali, tim dihadang warga setempat,” ujar Yudianto.

Atas kejadian tersebut, dia mengatakan, Kapolres Langka menghubungi Kapolres Binjai untuk meminta bantuan personel.

”Tak lama personel Binjai datang, kemudian petugas gabungan tersebut berhasil memboyong tiga terduga pelaku ke Mapolres Langkat guna dimintai keterangan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap Yudianto.

Yudianto menambahkan, ketiga tersangka tersebut berinsial FEDS alias S, 32; JS, 25; dan SIG, 24; yang ketiganya warga Dusun VIII, Desa Lau Mulgab, Kecamatan Selesai, Langkat. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHPidana subsider pasal 351 (3) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore