Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 18.46 WIB

Polda Jateng Selidiki Keterlibatan Oknum Polisi yang Tewaskan Terduga Pencuri

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada seorang warga negara asing asal Ukraina di Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Rol - Image

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisan Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto memberikan keterangan terkait penetapan tersangka kepada seorang warga negara asing asal Ukraina di Denpasar, Bali, Selasa (14/3/2023). ANTARA/Rol

JawaPos.com–Bidang Propam Polda Jawa Tengah menyelidiki dugaan keterlibatan seorang anggota polisi dalam peristiwa penganiayaan yang menewaskan terduga pelaku tindak pidana pencurian di Kabupaten Kendal.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombespol Satake Bayu Setianto mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menewaskan seorang terduga pencuri berinisial JA terjadi pada akhir Mei. Salah seorang pelaku penganiayaan yang menewaskan terduga pencuri tersebut diketahui merupakan anggota polisi.

”Sudah ditindaklanjuti, ada satu yang merupakan anggota polisi,” kata Satake Bayu Setianto seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian, Bayu belum mengungkap identitas oknum polisi yang terlibat tersebut. Peristiwa penganiayaan tersebut juga dilakukan proses hukum terhadap masyarakat sipil yang terlibat.

”Proses hukumnya ditangani Polres Kendal,” terang Satake Bayu Setianto.

JA, terduga pelaku tindak pidana pencurian diduga dianiaya hingga tewas setelah kepergok beraksi di wilayah Boja, Kabupaten Kendal. JA sempat dilarikan ke puskesmas usai dibawa ke Polsek Boja, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, Polda Jawa Tengah menyebut sekitar 30 polisi yang diberhentikan tidak dengan hormat selama Januari hingga Agustus. Para oknum polisi tersebut tersangkut berbagai macam kasus.

Satake Bayu Setianto mengungkapkan, rata-rata jenis pelanggaran yang dilakukan para polisi yang dipecat tersebut berkaitan dengan kasus narkoba dan tindakan desersi. Tindakan tegas kepolisian terhadap para oknum polisi itu, merupakan bagian dari upaya membersihkan tubuh Polri.

”Sanksi dijatuhkan kepada polisi yang melanggar kode etik maupun disiplin. PTDH dijatuhkan bagi anggota yang melakukan pelanggaran etik secara berulang,” ujar Satake Bayu Setianto.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore