Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2023 | 17.33 WIB

Jaminkan Sertifikat Tanah Malah Dibalik Nama, Puluhan Warga Sumowono Merasa Ditipu, Akhirnya Lapor Polisi

Korban sertifikat tanah jaminan yang dibalik nama saat mengecek ke BPN Kabupaten Semarang. (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Korban sertifikat tanah jaminan yang dibalik nama saat mengecek ke BPN Kabupaten Semarang. (Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Puluhan warga Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang merasa ditipu oleh seseorang berinisial NS. Pasalnya, sertifikat tanah mereka telah dibaliknamakan saat dijadikan jaminan utang.

Edi Juwandi Yanto, salah satu korban mengatakan, permasalahan yang dialami bermula saat ia dan warga lainnya meminjam uang kepada seseorang berinisial NS. NS memiliki vila di Sumowono, namun domisili di Kota Semarang.

"Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp 30 juta, yang paling banyak saya Rp 250 juta," katanya seperti dikutip Radar Semarang (Jawa Pos Grup), Sabtu (29/7).

Edi juga mengatakan besaran bunga berbeda. Mulai lima sampai sepuluh persen, tergantung kesepakatan. Edi mengungkapkan, ia meminjam uang Rp 250 juta dengan akad pada 25 April 2018.

Masa pinjam satu tahun, dan bisa diperpajang. Sehingga jatuh tempo pada 25 April 2019. Masalah muncul saat Edi berniat melunasi utangnya. Ia berniat melunasi pada 15 hari sebelum jatuh tempo.

Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi. "Ada saja alasannya. Seringnya itu pergi ke luar kota. Jadi tidak pernah bisa ketemu langsung,"lanjutnya.

Ternyata persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi tapi juga warga lainnya yang berutang ke NS. Pihaknya dan delapan korban lain sudah mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang untuk mencari dukungan.

Tak hanya DPRD Kabupaten Semarang, Edi dan korban lainnya juga sudah melapor ke Polres Semarang.

"Saya cek (sertifikat) ke BPN Kabupaten Semarang kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli. Tanah saya yang untuk jaminan seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai Rp 1,5 miliar," jelasnya.

Menurutnya para peminjam uang sudah beritikad baik dengan mengembalikan sesuai kesepakatan. Bahkan nilai pinjaman dengan yang dikembalikannya pun tak main-main. Pinjam Rp 30 juta dikembalikan hingga Rp 130 juta.

Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya. Namun pihaknya minta warga mengirimkan surat secara resmi.

"Iya sudah ada laporan tapi harus bersurat resmi sehingga bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga," jelas. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore