Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 Mei 2023 | 02.25 WIB

Polisi Pastikan Proses Hukum Pria Sumpah Pocong di Palembang Berlanjut

Tangkapan layar video saat tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, warga Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5). - Image

Tangkapan layar video saat tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, warga Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5).

JawaPos.com–Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap seorang pria, RA, 40, tersangka kasus dugaan pencabulan di Palembang terus berlanjut. RA melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan bahwa dirinya tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan itu di hadapan warga kota setempat.

Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan, berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.

RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua korban. Mereka mengaku anak perempuannya berinisial A, 5, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh RA.

”Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ujar Tri Wahyudi seperti dilansir dari Antara.

Meski demikian, dia menyebutkan, RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap kooperatif, hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.

”Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata Tri Wahyudi, lalu menyebutkan proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka itu.

Dalam perkara itu, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014. Menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.

Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5). Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan, sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Tujuannya, untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas dugaan pencabulan yang diyakini sama sekali tidak benar.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore