
Tangkapan layar video saat tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak, warga Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, melakukan sumpah pocong, Kamis (18/5).
JawaPos.com–Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memastikan proses hukum terhadap seorang pria, RA, 40, tersangka kasus dugaan pencabulan di Palembang terus berlanjut. RA melakukan sumpah pocong untuk meyakinkan bahwa dirinya tak bersalah atas perbuatan yang disangkakan itu di hadapan warga kota setempat.
Kepala Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan, berkas perkara RA, sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik mendapatkan kecukupan alat bukti dan diperkuat keterangan beberapa orang saksi.
RA dilaporkan ke Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel oleh pihak orang tua korban. Mereka mengaku anak perempuannya berinisial A, 5, telah menjadi korban perbuatan cabul oleh RA.
”Pelaporan itu diterima pada Juni 2022, sebelum saya jadi Kasubditnya. Saat ini sudah naik ke penyidikan dan ditetapkan tersangka atas kecukupan alat bukti di antaranya hasil visum korban,” ujar Tri Wahyudi seperti dilansir dari Antara.
Meski demikian, dia menyebutkan, RA tidak dilakukan penahanan atas pertimbangan tersangka bersikap kooperatif, hanya wajib lapor bila penyidik kepolisian membutuhkan keterangan dalam proses pemenuhan berkas perkara.
”Ya. Proses hukum ini terus berjalan atau berlanjut,” kata Tri Wahyudi, lalu menyebutkan proses hukum tidak terkait dengan sumpah pocong yang dilakukan tersangka itu.
Dalam perkara itu, tersangka disangkakan penyidik kepolisian melanggar pasal perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014. Menurut informasi yang didapatkan kepolisian, sumpah pocong pada Kamis (18/5) itu adalah kali kedua yang dilakukan tersangka, atas inisiasi AR meyakinkan pihak pelapor atau orang tua korban A.
Sebelumnya, RA, warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang itu melakukan sumpah pocong dipimpin tokoh agama daerah setempat, Kamis (15/5). Tindakan tersangka yang turut memakai kain kafan itu disaksikan ratusan orang warga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.
Penasihat hukum tersangka RA, Jhon Fredi, mengatakan, sumpah pocong itu dilakukan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Tujuannya, untuk membersihkan nama baik kliennya di tengah masyarakat kota setempat atas dugaan pencabulan yang diyakini sama sekali tidak benar.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Awas Macet! Besok Ribuan Buruh Demo May Day di Surabaya, Ini Jalan yang Perlu Dihindari
