
Bupati Kepualauan Sula, Fifian Adeningsih Mus. (Istimewa)
JawaPos.com - Nama Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara Fifian Adeningsih Mus beberapa hari belakangan tengah ramai dibicarakan lantaran sebuah video viral. Dalam video itu, seorang perempuan yang dinarasikan sebagai Fifian terlihat ditagih utang sebesar Rp 85 juta oleh salah seorang pedagang di Pasar Makdahi.
Fifian akhirnya angkat bicara soal video viral tersebut. Ia mengungkapkan bahwa utang yang ditagih oleh pedagang di Pasar Makdahi bernama Yana tersebut merupakan utang dua orang anak buahnya yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Sula.
Fifian menegaskan dirinya secara pribadi tidak pernah berutang kepada Yana. Ia juga memastikan perempuan yang dimarahi oleh pedagang itu bukan dirinya, melainkan dua orang staff-nya yang sedang ikut melakukan peninjauan ke Pasar Makdahi.
“Pada saat saya berkunjung ke pasar, saya mendengar keributan di sekitar situ. Saya kira cuma ribut hal biasa, tidak sampai seheboh ini,” kata Fifian pada Selasa (18/4) lewat sambungan video call kepada wartawan, Selasa (18/4).
Lewat sambungan video, Fifian menyatakan langsung menelusuri video yang sempat viral itu. Usut punya usut, terungkap bahwa yang berutang ke Yana adalah dua anak buahnya di Kabupaten Kepulauan Sula. Adapun dua ASN yang berutang sebesar Rp 85 juta tersebut diketahui berinisial SBS dan RB.
Perihal untuk apa kedua anak buahnya berutang sebanyak itu, Fifian mengaku tidak mengetahui persis. Kendati demikian, ia sudah meminta kedua anak buahnya itu untuk membereskan masalah ini.
“Jadi di sini cuma miskomunikasi saja. Mereka (SBS dan RB) juga sudah mengembalikan apa yang menjadi haknya pedagang tersebut beberapa waktu yang lalu,” jelas Fifian yang juga mengatakan bahwa sang pedagang sudah meminta maaf kepadanya akibat salah paham ini.
Sementara itu, ditemui terpisah, Sekretaris Daerah Kepulauan Sula Muhlis Suamole menyatakan, Inspektorat Kepulauan Sula akan menggali keterangan dari SBS dan RB yang diduga meminjam uang dengan mencatut nama Fifian.
Bila benar adanya terjadi pencatutan nama, Muhlis mengatakan bahwa keduanya sangat mungkin dijatuhi sanksi.
“Ibu Bupati tentu akan melakukan ketegasan kepada yang bersangkutan karena telah melakukan perbuatan yang tidak sesuai etika birokrasi,” tutup Muhlis.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
