Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Desember 2022 | 05.46 WIB

Anggota TNI yang Tendang Suporter Arema Disidang

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani Perda. Pemprov Jatim for JawaPos - Image

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menandatangani Perda. Pemprov Jatim for JawaPos

JawaPos.com–Sidang anggota TNI pelaku kekerasan kepada suporter Arema dalam tragedi Kanjuruhan telah dilakukan. Anggota TNI tersebut terbukti melakukan kekerasan saat tragedi pecah pasca Pertandingan Liga 1 pada Sabtu (1/10) lalu.

”Memang betul ada satu tersangka anggota militer,” kata Aspidmil Kejati Jatim Kolonel Laut Hadi Pangestu, Jumat (23/12).

Tersangka adalah anggota Yonzipur Kodam V Brawijaya Tofan Widodo. Tofan merupakan anggota TNI yang viral ketika menendang salah satu suporter Arema.

”Satu orang saja, karena yang viral itu (penendangan) yang lain tidak jelas. Maka dari penyidik untuk menambah tersangka kesulitan,” terang Hadi.

Tofan, lanjut dia, menjalani proses persidangan. Dia dijerat pasal 351 tentang penganiayaan. ”Sudah diproses dan sekarang dalam tahap persidangan di pengadilan militer Surabaya. Pasal 351 penganiayaan,” ucap Hadi.

Foto Tofan tersebar ketika tragedi pecah di Stadion Kanjuruhan Malang. Saat itu, Tofan tampak menyiapkan kuda-kuda dan menendang suporter di bagian punggung.

Suporter Arema itu diketahui masuk ke dalam lapangan. Kemudian, TNI yang tengah bertugas di bagian pengamanan tak terima.

Tendangan pun dilakukan. Foto tersebut tersebar di berbagai media sosial dan makin menurunkan citra dan kredibilitas TNI di mata masyarakat.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan apa yang telah dilakukan Tofan bukan tindakan mempertahankan diri. Akan tetapi sudah termasuk dalam tindak pidana. Andika berjanji apa yang dilakukan Tofan bakal diganjar hukuman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore