
Ilustrasi pengguna otoped atau skuter listik. Akbar Nugroho Gumay/Antara
JawaPos.com–Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi melarang penggunaan skuter listrik di sejumlah ruas jalan utama di Kota Jogjakarta, termasuk di Jalan Malioboro.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. SE itu ditandatangani Sultan HB X di Jogjakarta, Kamis (31/3).
”Guna mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki, tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya,” demikian kutipan dalam SE tersebut seperti dilansir dari Antara.
Dalam SE itu disebutkan, kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang dilarang beroperasi meliputi skuter listrik, hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik. Larangan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik dikecualikan bagi pelaksanaan tugas pihak yang berwenang.
Tertulis dalam SE itu, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik terkait dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan, yang meliputi tiga ruas jalan di Kota Jogjakarta tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jogjakarta Ni Made Dwipanti Indrayanti menjelaskan, penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari keinginan gubernur agar Malioboro bebas dari kendaraan yang secara operasional belum diatur. Mengacu Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, kendaran dengan penggerak listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, otoped, hingga sepeda roda satu atau unicycle, masuk kategori kendaraan khusus yang memiliki jalur tersendiri atau hanya dapat dioperasikan di kawasan tertentu.
SE Gubernur DIY tersebut, menurut Made, bisa langsung diterapkan tanpa menunggu aturan turunan dari Pemkot Jogjakarta. ”Saya kira sangat bisa karena salah satu bagian kewenangan Bapak Gubernur adalah mengatur juga kawasan satuan ruang strategis keistimewaan yang antara lain adalah sumbu filosisfi,” kata Made.
Sementara itu, Pemerintah Kota Jogjakarta siapkan aturan turunan Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Jogjakarta yang berisi larangan operasional otoped listrik dari Tugu, Malioboro hingga Titik Nol Kilometer Jogjakarta.
”Kami akan buat aturan turunan dari edaran tersebut supaya bisa mengatur lebih teknis,” kata Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti.
Menurut Haryadi, Pemerintah Kota Jogjakarta sebenarnya juga sudah menyiapkan aturan terkait larangan operasional kendaraan tertentu berpenggerak motor listrik di kawasan Malioboro. ”Tetapi karena sudah ada surat edaran (SE) dari gubernur, SE ini akan jadi payung hukum. Kita jadikan pedoman,” kata Haryadi.

Prediksi Skor Korea Selatan vs Republik Ceko di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Bisa Pecahkan Rekor
Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
Prediksi Skor Meksiko vs Afrika Selatan Grup A Piala Dunia 2026: El Tri Diunggulkan Menang di Laga Pembuka!
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
