
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Amirullah/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait klaim kepemilikan Kepulauan Balabalakang di Kabupaten Mamuju.
”Pemprov Sulbar telah membentuk tim yang saat ini telah menghadap ke pemerintah pusat, yaitu DPR, Kemendagri, dan Kemenkopolhukam,” tegas Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/2).
Penegasan itu disampaikan Gubernur, pada rapat pembahasan terkait Pulau Balabalakang Kabupaten Mamuju yang digugat Provinsi Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menyatakan, secara administratif Provinsi Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju telah menghadirkan kantor kecamatan di Kepulauan Balabalakang. ”Begitu juga penentuan batas wilayah Sulbar sudah sangat jelas titik koordinatnya, sehingga kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengklaim wilayah Sulbar atau menerobos batas wilayah yang sudah ditetapkan,” ucap Ali Baal Masdar.
Pemprov Sulbar lanjut dia, telah membuat peraturan daerah terkait pembangunan Kepulauan Balabalakang, yang dimulai dari kabupaten hingga provinsi. Hal itu menunjukkan, dari segi data dan dokumen Kepulauan Balabalakang memang sudah sangat jelas milik Sulbar.
Terkait kepedulian Pemprov Sulbar terhadap Balabalakang, gubernur menyampaikan hal itu dilakukan secara bertahap. ”Sudah dilakukan intervensi mengingat wilayah yang masuk dalam Kecamatan Mamuju itu merupakan wilayah konservasi sehingga beberapa intervensi didorong melalui APBN,” tutur Ali Baal Masdar.
”Salah satunya pembangunan dermaga tiga pulau, penyaluran bantuan jaringan internet, membangun rumah singgah warga Balabalakang di Mamuju,” terang Ali Baal Masdar.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait keputusan Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 2 Januari 2022 di Mahkama Agung tersebut, Pemprov Kaltim memasukkan Kepulauan Balabalakang sebagai meteri gugatan dengan pemohon Gubernur Kaltim Isran Noor dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Duel Hidup dan Mati Siapa Lolos dari Grup J
Prediksi Susunan Pemain Timnas Portugal vs Uzbekistan: Ruben Dias Siap Hadapi Tim Bertahan
Viral! Pengakuan BEM FH UBK Usai Temui Gibran, Ngaku Terima Uang hingga Minta Maaf ke Mahasiswa
Penampakan Wajah Wanita yang Menipu Tantri Kotak dkk dengan Kerugian Mencapai Rp 10 Miliar
Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Prediksi Skor Yordania vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Laga Hidup-Mati, Siapa Bertahan dari Jurang Eliminasi?
Prediksi Skor Kolombia vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Daniel Munoz Motor Serangan Los Cafeteros
Prediksi Skor Panama vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Luka Modric Berburu Poin Pertama
Prediksi Skor Argentina vs Austria di Piala Dunia 2026: Menantikan Sihir Lionel Messi Hadapi Das Team
Prediksi Skor Prancis vs Irak di Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Siap Mengamuk Kalahkan Singa Mesopotamia
