
Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar. Amirullah/Antara
JawaPos.com–Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat telah membentuk tim untuk menghadapi gugatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait klaim kepemilikan Kepulauan Balabalakang di Kabupaten Mamuju.
”Pemprov Sulbar telah membentuk tim yang saat ini telah menghadap ke pemerintah pusat, yaitu DPR, Kemendagri, dan Kemenkopolhukam,” tegas Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/2).
Penegasan itu disampaikan Gubernur, pada rapat pembahasan terkait Pulau Balabalakang Kabupaten Mamuju yang digugat Provinsi Kaltim kepada Kementerian Dalam Negeri.
Gubernur menyatakan, secara administratif Provinsi Sulbar, khususnya Kabupaten Mamuju telah menghadirkan kantor kecamatan di Kepulauan Balabalakang. ”Begitu juga penentuan batas wilayah Sulbar sudah sangat jelas titik koordinatnya, sehingga kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengklaim wilayah Sulbar atau menerobos batas wilayah yang sudah ditetapkan,” ucap Ali Baal Masdar.
Pemprov Sulbar lanjut dia, telah membuat peraturan daerah terkait pembangunan Kepulauan Balabalakang, yang dimulai dari kabupaten hingga provinsi. Hal itu menunjukkan, dari segi data dan dokumen Kepulauan Balabalakang memang sudah sangat jelas milik Sulbar.
Terkait kepedulian Pemprov Sulbar terhadap Balabalakang, gubernur menyampaikan hal itu dilakukan secara bertahap. ”Sudah dilakukan intervensi mengingat wilayah yang masuk dalam Kecamatan Mamuju itu merupakan wilayah konservasi sehingga beberapa intervensi didorong melalui APBN,” tutur Ali Baal Masdar.
”Salah satunya pembangunan dermaga tiga pulau, penyaluran bantuan jaringan internet, membangun rumah singgah warga Balabalakang di Mamuju,” terang Ali Baal Masdar.
Sebelumnya, Pemprov Kaltim melayangkan gugatan terhadap Menteri Dalam Negeri terkait keputusan Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2019.
Dalam gugatan yang terdaftar dengan register perkara Nomor 12 P/HUM/2022 tanggal 2 Januari 2022 di Mahkama Agung tersebut, Pemprov Kaltim memasukkan Kepulauan Balabalakang sebagai meteri gugatan dengan pemohon Gubernur Kaltim Isran Noor dan termohon Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
Siaran Tunda Moto3 Inggris 2026! Ini Jadwal dan Link Live Streaming Veda Ega Pratama di Silverstone
Juara Piala Presiden 2026! 3 Pemain Persebaya Jalani Pemulihan Jelang Super League 2026/2027
