Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 September 2021 | 00.46 WIB

Sewa Pembunuh Bayaran, Seorang Ibu Habisi Anak Tiri

Dua tersangka pembunuh ditangkap petugas Polres Indramayu, Jawa Barat. Khaerul Izan/Antara - Image

Dua tersangka pembunuh ditangkap petugas Polres Indramayu, Jawa Barat. Khaerul Izan/Antara

JawaPos.com–Jajaran Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap seorang ibu tiri dan pembunuh bayaran yang menghabisi nyawa anaknya. Pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu.

”Kasus ini bermula adanya penemuan mayat anak laki-laki di Sungai Prawira, Kabupaten Indramayu. Setelah diselidiki ternyata korban pembunuhan,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif seperti dilansir dari Antara di Indramayu, Kamis (23/9).

Lukman mengatakan, tersangka yang ditangkap dalam kasus pembunuhan itu ada dua orang. Yakni Saniya Aditiya, 20, ibu tiri korban; dan Syaifudin, 26, pembunuh bayaran. Keduanya merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Menurut kapolres, kasus pembunuhan terhadap anak itu bermula dengan ditemukannya mayat korban oleh warga di sungai. Pada saat ditemukan, keadaan korban sudah membusuk. Anggota Polres Indramayu menerima laporan adanya anak yang hilang beberapa hari sebelumnya.

”Setelah dilakukan tes DNA dengan ayah kandung korban, ternyata cocok,” ungkap Lukman.

Lukman mengatakan, setelah mendapatkan keterangan dari ayah korban, kemudian dilakukan penyelidikan. Selanjutnya kasus tersebut perlahan mulai terungkap setelah adanya kesaksian dari beberapa orang.

Lukman menjelaskan, dari keterangan para saksi, korban sebelum ditemukan meninggal dunia dibawa seorang laki-laki dengan ciri-ciri berpenampilan anak punk. ”Setelah mendapat informasi tersebut kami langsung mengamankan tersangka Syaifudin. Dari pengakuannya, dia membunuh korban dengan cara diceburkan ke sungai,” papar Lukman.

Tersangka Syaifudin mengaku perbuatan yang dilakukannya itu atas perintah tersangka Saniya Aditiya, 20, yang merupakan ibu tiri korban. Pelaku diimingi imbalan.

Lukman menambahkan, motif ibu tiri tega melakukan pembunuhan dilatarbelakangi rasa cemburu. Ayah korban lebih sayang kepada anak kandungnya.

”Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 atau 338 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” papar Lukman.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore