
Aktivitas bongkar muat petik kemas di Terminal Petikemas Surabaya (TPS) di Surabaya. Bank Indonesia (BI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meningkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem Informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (
JawaPos.com - Pengiriman barang bekas dari Batam keluar daerah, tetap dikenakan bea masuk dan pajak. Namun, ada pengecualian untuk pengiriman barang bekas pribadi, asal memiliki surat pindah atau keterangan berhenti bekerja (resign) dari suatu perusahaan.
Kepala Kantor Pos Indonesia Batam, Masni Gardenia Augusta, menjelaskan aturan itu untuk menghindari adanya pengiriman barang bekas untuk diperjualbelikan. Aturan itu semakin diperketat dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
"Untuk barang bekas memang kena pajak, apalagi barang bekas dari luar negeri, itu ada bea masuknya juga," ujar Masni seperti dikutip Batam Pos (Jawa Pos Group), Minggu (1/3).
Menurut dia, pengecualian berlaku untuk pengiriman barang pribadi keluar Batam. Asalkan, masyarakat yang hendak mengirim barang menyertakan surat pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, atau bisa juga menggunakan surat resign tersebut.
"Surat pindah atau resign untuk membuktikan kalau barang tersebut memang barang pribadi dari si pengirim," ujar Masni.
Dijelaskannya, aturan itu sudah lama berlaku dan diterapkan Bea Cukai Batam. Hal itu dikarenakan Batam termasuk daerah Free Trade Zone (FTZ) atau kawasan perdagangan bebas yang memang setiap barang masuk tidak dikenakan pajak.
"Harus ada surat mutasi, untuk membuktikan itu bukan barang untuk dijual," jelas Masni.
Menurut dia, dengan adanya surat resign atau pindah dari Disduk, paket yang didapatkan masyarakat juga lebih murah dan mudah dibanding paket lainnya. "Kalau barang bekas milik pribadi, pastinya lebih dipermudah," ujar Masni.
Sebelumnya, Masni juga menjelaskan bahwa pengiriman barang terbagi ke dalam 5 kategori. Yakni, e-Commerce atau umum, Industri Kecil Menengah (IKM), Transit, Retur dan Personal Effect. "Nah, yang dikenakan biaya masuk dan pajak itu hanya untuk barang e-Commerce atau umum, dan produk IKM hanya kena pajak. Sedangkan pengiriman lain, gratis bea masuk dan pajak," rinci Masni.
Meski bebas bea masuk, namun produk IKM yang dijual ke daerah lain tetap kena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
