Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 Mei 2019 | 12.30 WIB

Jual-beli Seragam Sekolah, Kepsek Negeri Terancam Dicopot

AMANAH: Para murid SMAN 14 Surabaya menjalani kegiatan belajar- mengajar. Kewenangan SMA/SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi. - Image

AMANAH: Para murid SMAN 14 Surabaya menjalani kegiatan belajar- mengajar. Kewenangan SMA/SMK beralih dari kabupaten/kota ke provinsi.

JawaPos.com - Ini peringatan bagi para kepala sekolah negeri. Jika tidak mengindahkan, maka siap-siap dicopot dari jabatannya.

Peringatan ini terkait jual-beli seragam sekolah. Menurut Wali Kota Balikpapan, Kalimantan Timur Rizal Effendi, larangan memperjualbelikan seragam tertuang dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

"Sampai saat ini sudah tidak ada kepala SMP dan SMA negeri yang menjual seragam sekolah. Tapi, kalau ada kepala sekolah yang terbukti menjual, maka akan kena sanksi diusulkan diganti," ungkap Rizal dikutip dari Balikpapan Pos (Jawa Pos Group), Minggu (26/5).

Dia berjanji akan melakukan kroscek langsung apabila ada isu mengenai sekolah yang menjual seragam, khususnya bagi SD dan SMP negeri. "Nanti kami ceklah. Kalau ada informasi dari rekan-rekan (jurnalis), kami cek yang mana sekolah yang dicurigai akal-akalan jual baju seragam," ujar Rizal.

Meski begitu, ada jenis seragam yang boleh dijual sekolah, yakni seragam batik corak Balikpapan dan baju olahraga. Itu pun harganya ditentukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan.

"Kalau batik Balikpapan dan baju olahraga memang ada, tapi harganya harus diverifikasi dulu sama Disdikbud supaya tidak dimanfaatkan, berlebihan. Tapi di luar itu tidak ada," akunya.

Sementara itu, Kepala SMPN 1 Balikpapan Arintoko mengaku, koperasi SMPN 1 tetap menyediakan baju putih-biru dan batik yang dilengkapi identitas sekolah. "Koperasi kami menjual baju putih-biru, tapi kami tidak memaksakan untuk membeli di koperasi," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore