
Ilustrasi: Perselingkuhan
JawaPos.com - Warga Jalan Bukit Raya RT 13, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Sabtu (27/4) tengah malam tadi tiba-tiba heboh. Bukan karena ada pencuri atau aksi kejahatan lain, tetapi penggerebekan terhadap dua sejoli yang diduga berselingkuh.
Parahnya, saat penggerebekan, terhadap sejoli yang sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) itu tengah asyik melakukan hubungan badan.
Sejoli bukan muhrim yang digerebek tersebut adalah YUS, 52, seorang ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Katingan yang saat ini diperbantukan di Sekretariat Bawaslu setempat. Sedangkan yang perempuan adalah IR, 27, seorang ASN perawat di RSUD Mas Amsyar Kasongan.
Informasi yang diperoleh KaltengPos.co (Jawa Pos Group), penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 00.00 Wib itu dilakukan oleh D, 35, yang merupakan suami sah IR. Menurut D yang juga seorang ASN, terbongkarnya perselingkuhan sang istri berawal dari laporan anaknya yang menyampaikan bahwa melihat ada seorang pria berada di rumah mereka sejak sekitar pukul 21.30 Wib.
Mendapat informasi tersebut, D yang saat itu tengah berada di Palangka Raya karena sedang menempuh pendidikan pascasarjana, langsung berangkat ke Kasongan. Secara diam-diam D melakukan pengamatan, dan ternyata benar di dalam rumah ada seorang laki-laki.
"Sekitar pukul 23.00 Wib saat saya cek, ternyata memang benar masih ada laki-laki itu di rumah saya. Kemudian saya minta tolong tetangga untuk polisi agar bersama-sama menyaksikan penggerebekan itu," tutur D dikutip dari Kalteng Pos (Jawa Pos Group), Jumat (3/5).
Sekitar 1 jam kemudian saat polisi tiba, D lalu menggerebek rumah tempat istrinya dan Yus diduga tengah berduaan. "Saat itu, istri saya dan laki-laki itu sedang berada di kamar dan mereka semuanya tidak mengenakan busana," imbuh D.
Polisi pun kemudian mengamankan kedua insan berlainan jenis yang digerebek tersebut ke Mapolsek Katingan Hilir.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheryanto H membenarkan adanya penggerebekan tersebut. Menurut Nurheryanto, sebenarnya dirinya berupaya ingin melakukan mediasi antara suami istri tersebut.
Dengan alasan, ancaman hukuman kasus perzinahan itu hanya maksimal 9 bulan saja. "Namun suaminya ingin kasus ini diproses. Ya kami siap memprosesnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekarang keduanya masih dalam pemeriksaan anggota," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
