
Photo
JawaPos.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan sopir taksi online, Sofyan, 45, mendapat vonis hukuman mmati. Keduanya adalah Ridwan alias Ridho, 45, dan Acundra alias Acun, 21. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.
Berdasarkan pantauan, airmata keluarga korban tak mampu dibendung saat hakim ketua, Bagus Irawan beserta tiga hakim lainnya membacakan fakta persidangan.
Meski terlihat tegar, ayah korban, Kgs Roni sesekali mengusap air matanya yang tak sengaja mengucur mengingat anaknya yang dihabisi para terdakwa.
Sedangkan, sang istri, Fitriana dan ibunya terus menangis tanpa henti. Bahkan, keluarga tidak mampu untuk menenangkan Fitriani dan ibu korban. Hingga, akhirnya hakim ketua pun membacakan vonis hukuman mati.
"Acundra alias Acun dan Ridwan alias Ridho terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan para terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Ketua Bagus Irawan saat membacakan vonis di PN Klas IA Palembang, Selasa (24/4).
"Allah Akbar," jawab serentak keluarga dan rekan korban yang hadir dipersidangan tersebut. Hakim ketua pun langsung menenangkan para keluarga dan rekan korban yang berteriak tersebut.
"Bagi kedua terdakwa kami berikan waktu tujuh hari untuk memikirkan apakah akan banding atau menerimannya," ujar hakim mengakhiri persidangan tersebut.
Menanggapi vonis tersebut, ayah korban, Kgs Roni, 71, mengaku puas dengan vonis yang diberikan hakim kepada kedua terdakwa. Karena, keduanya sudah sangat kejam terhadap anaknya tersebut.
Selain itu, dengan vonis tersebut jangan sampai terulang kembali kejadian yang sama. "Kami sangat lega dan puas atas vonis ini karena mereka sangat kejam," singkatnya.
Sementara itu, Sekjen Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel, Malwadi menambahkan ini merupakan momen untuk membuat para pelaku lainnya untuk berpikir melakukan perbuatannya yang kejam dan keji terhadap sopir taksi online lainnya.
Ia mengaku, pihaknya hanya ingin mencaro nafkah untuk menghidupi keluarga. Namun, pihaknya diburu oleh oknum-oknum.
"Kami harap tidak ada lagi kejadian serupa terjadi di Sumsel khususnya di Palembang," katanya.
Pihaknya berterimakasih kepada hakim karena vonis yang diberikan setimpal dengan perbuatannya. Dirinya berharap bagi pelaku yang masih kabur untuk menyerahkan diri.
Karena dimana pun dia (Akbar) bersembunyi akan tetap tertangkap. "Kami hadir dipersidangan ini lebih dari 50 orang untuk memberikan dukungan kepada keluarga korban," tutupnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap sopir taksi online dilakukan empat pelaku, dimana tiga pelaku telah ditangkap dan satu pelaku hingga kini masih menjadi buronan Polda Sumsel.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
