Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 April 2019 | 12.10 WIB

Kupon Salon Modus Baru Politik Uang

TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN: Komisioner Bawaslu Bontang merilis dua temuan saat detik akhir jelang pencoblosan yang diduga modus baru politik uang. Tampak voucher makan yang ditunjukkan Agus, salah satu komisioner Bawaslu.  MEGA ASRI/KALTIM POST - Image

TEMUAN DUGAAN PELANGGARAN: Komisioner Bawaslu Bontang merilis dua temuan saat detik akhir jelang pencoblosan yang diduga modus baru politik uang. Tampak voucher makan yang ditunjukkan Agus, salah satu komisioner Bawaslu. MEGA ASRI/KALTIM POST

JawaPos.com - Di detik-detik terakhir menuju pemilu 2019, dugaan pelanggaran masih terjadi. Bawaslu Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) menemukan modus baru politik uang yang berkedok voucher makan serta kupon salon gratis dari salah satu calon anggota legislatif (caleg), baik DPR RI maupun DPRD Bontang.

Ketua Bawaslu Bontang, Nasrullah mengatakan, pada Senin (15/4) malam, pihaknya mendapat laporan adanya penyebaran voucher dari salah seorang caleg DPR RI yang dibagikan kepada 17 tim relawan.

"Voucher yang akan dibagikan sebanyak 5.000 lembar," jelas Nasrullah dikutip dari Kaltim Post (Jawa Pos Group), Selasa (16/1).

Atas laporan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu melakukan penelusuran secara faktual. Komisioner Bawaslu Bontang, Agus Susanto menyebut, voucher tersebut diduga sebagai modus baru politik uang.

Dalam voucher tersebut tertulis untuk saksi pemantau. Sementara dalam regulasi tidak dibenarkan adanya saksi pemantau, yang ada hanya saksi partai.

"Kami menilai ada sesuatu yang tak lazim, makanya kami telusuri lagi," ujarnya.

Hasil klarifikasi dengan Sentra Gakkumdu ada penanggung jawab pembagian voucher tersebut. Inisialnya JM. Dia ketua relawan caleg DPR RI tersebut.

Ia mencetak 5.000 voucher yang dibagikan kepada 17 koordinator relawan di Muara Badak, Marangkayu, Kandolo dan Bontang. Ke-17 koordinator itu membawahi 500 orang. Dari 500 orang itu masing-masing harus mencari 50-100 orang untuk dibagikan voucher.

"Pengakuannya (JM), voucher itu bernilai Rp 40 ribu, Rp 20 ribu untuk transportasi dan sisanya untuk makan. Bisa ditukar setelah pencoblosan (tujuan pembagian voucher mengajak pemilih memilih salah seorang caleg DPR RI)," ungkapnya.

Sumber dana pun, lanjut Agus, diklaim dari tim koordinator (tim 17). Masing-masing koordinator menurut pengakuan JM sebagai donatur masing-masing senilai Rp 11 juta.

"JM tak mengakui anggaran berasal dari oknum caleg DPR RI tersebut," imbuhnya.

Adapun sumber dana yang JM kelola senilai Rp 200 juta. Tetapi, setelah Bawaslu Bontang mengantongi nama tim 17, pihak Bawaslu coba menghubungi dengan cara random.

Ternyata, Agus menyebut salah satu dari tim 17 sebagai koordinator relawan itu mengaku tak pernah mengeluarkan dana pribadi. Pihaknya justru mendapat dana senilai Rp 1,4 juta untuk 14 orang bawahannya.

Temuan dugaan pelanggaran ini belum diregister Bawaslu Bontang karena masih dilakukan penelusuran.

Bersamaan dengan itu, Komisioner Bawaslu Bontang Aldy Artrian mengungkapkan, juga mendapat laporan adanya seorang caleg DPRD Bontang dapil 1 yang menyebarkan kupon salon senilai Rp 150 ribu.

"Laporan ini (kupon salon kecantikan) belum kami telusuri karena baru masuk (Selasa 16/4) sekira pukul 18.00 Wita," kata Aldy.

Dilihat dari kedua temuan itu, Aldy menilai terdapat unsur menjanjikan dan politik uang yang berevolusi dengan berbagai modus. "Keduanya sejauh ini memenuhi unsur dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu sesuai Pasal 515 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tetapi, ini masih kami telusuri," jelasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore