
ILUSTRASI Sigit Harjojudanto, putra kedua mantan Presiden RI Soeharto beserta keluarganya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sigit dianggap telah melakukan penipuan dalam kasus penjualan lahan yang masuk sebagai benda cagar budaya (BCB).
JawaPos.com - Dugaan kasus jual beli lahan bersatus cagar budaya bekas Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta, Jawa Tengah, direspon pegiat seni dari Komunitas Soeracarta Heritage Society. Mereka mendesak kepada sejumlah pihak agar menjaga kelestarian warisan budaya yang utuh.
Pegiat Komunitas Soeracarta Heritage Society, Yunanto Sutyastomo mengingatkan, pagar yang mengelilingi bangunan eks RS Kadipolo, Solo dan bangunan di dalamnya itu merupakan cagar budaya yang dilindungi UU No. 11 tahun 2010.
Sehingga, sepatutnya cagar budaya itu harus dijaga keutuhannya jangan sampai ada upaya dari pihak manapun yang mengalihfungsikannya.
"Jangan sampai ada yang merusak, atau menjadikan cagar budaya jadi perumahan, ruko maupun sarana komersial lainnya. Kami bersama segenap pencinta cagar budaya Solo akan terus mengawal perkembangan kasus jual-beli tersebut untuk memastikan cagar budaya tetap terjaga keutuhannya," kata Yunanto melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4)
Senada diungkapkan arkeolog Universitas Indonesia Yoseph Ferdinand Londo. Dia mengaku prihatin dengan praktik jual-beli bangunan cagar budaya. Apalagi, peruntukannya menjadi kawasan komesial.
"Bangunan cagar budaya sangat penting dilestarikan ke generasi penerus. Agar proses kesejarahannya tergambar utuh oleh masyarakat kita," ujar Yoseph.
Dia pun meminta kepada pemerintah bersikap tegas dalam hal penegakan hukum pelanggaran cagar budaya. Agar, kasus semacam eks Rumah Sakit Kadipolo, Surakarta tidak kembali terjadi.
Sebelumnya, Haryo Putro Nugroho dilaporkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya terkait atas dugaan tindak pidana penipuan jual beli lahan. Cucu dari Sigit Harjojudanto yang merupakan anak tertua dari Presiden RI Kedua Soeharto itu dilaporkan Hasti Sriwahyuni, karena lahan yang dijual kepadanya itu berstatus Cagar Budaya yang berada di Surakarta, Jawa Tengah.
Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/969/II/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 15 Februari 2019. Kuasa hukum Hasti pun membeberkan bukti-bukti bahwa lahan bekas Rumah Sakit Kadipolo-Surakarta yang dijual kepada Hasti tersebut berstatus cagar budaya.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
