
Petugas menangkap penggarap lahan yang dijualbelikan secara ilegal di Luwu Timur, Sulsel, belum lama ini. (Dok. Kemenhut)
JawaPos.com - Aparat Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menangkap tangan tiga pelaku jual beli lahan garapan di kawasan hutan lindung. Mereka menjual lahan secara ilegal di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sulawesi Kemenhut Ali Bahri menjelaskan tiga pelaku itu berinisial AR, AI, dan AW. Mereka diamankan dalam operasi pada Senin (3/8), setelah tertangkap tangan menggarap lahan yang dibuka tanpa izin untuk perkebunan.
"Praktik seperti ini harus dihentikan sejak awal. Kawasan hutan negara tidak dapat diperjualbelikan ataupun dialihkan tanpa mekanisme perizinan yang sah," kata kepada media pada Ali Bahri, Selasa (11/8).
Dengan adanya penangkapan itu, maka mengungkap adanya dugaan praktik ganti rugi garapan dari penggarap sebelumnya. Transaksi dilakukan secara informal tanpa izin maupun dasar hukum yang sah.
Lahan yang telah dibuka seluas 1,5 hektare tersebut kemudian dimanfaatkan para penggarap untuk menanam sekitar 1.500 pohon merica.
Penyidik menilai praktik tersebut berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya perambahan baru yang terus meluas di dalam kawasan hutan lindung.
Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa pondok kerja serta peralatan lain yang digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan lindung.
Atas perbuatannya, para tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 7,5 miliar.
Ali Bahri menjelaskan hasil penyidikan mengungkap, perambahan tidak selalu diawali dengan pembukaan hutan secara langsung. Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya dugaan penguasaan lahan melalui praktik jual beli garapan yang dilakukan secara ilegal tanpa dasar hukum yang sah.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Profil Penang FC: Ujian Persebaya Jelang Super League, Ada Misi Khusus Bernardo Tavares
Profil Lengkap Destry Damayanti, Calon Tunggal Gubernur BI
Finis P9 Moto3 Inggris 2026, Veda Ega Pratama Bongkar Kesalahan di Silverstone
Tumplek Blek! Ribuan Massa Padati Jalan Gubernur Surabaya untuk Ikuti Aksi Tolak LGBTQ
