Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 Maret 2019 | 22.14 WIB

Bendera Golkar di Kampanye Prabowo, Nurdin Halid: Bayaran Itu

Bendera Golkar berkibar saat kampanye Prabowo di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu (24/3). - Image

Bendera Golkar berkibar saat kampanye Prabowo di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu (24/3).

JawaPos.com - Bendera Partai Golkar berkibar saat kampanye Calon Presiden (Capres) nomor urut 02 Prabowo Subianto di Lapangan Karebosi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (24/3). Padahal, Golkar bukan memerupakan partai pengusung Prabowo-Sandi. Kasus itupun lantas dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.


Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Halid kemudian angkat bicara soal kasus tersebut. "Itu sabotase yang sangat tidak etis. Itu sudah kami lacak," ujar Nurdin Halid saat memberikan keterangan di Makassar, Jumat (29/3).


Menurut Nurdin, pengibar bendera Golkar saat kampanye Prabowo merupakan massa bayaran. "Ya bayaran lah. Bayaran itu. Tapi tanggung. Mestinya bayar seratus ribu (massa) supaya kuning yang warnai di situ," kelakar Nurdin Halid.


Nurdin menegaskan, temuan atribut Golkar di lokasi kampanye Prabowo merupakan pelanggaran yang harus disikapi dengan tegas. Sebab kondisi itu mencoreng citra Golkar sebagai salah satu partai pengusung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin. Bawaslu didesak segera memeriksa panitia kampanye yang dianggap lalai dalam melaksanakan tanggung jawab.


"Mestinya Bawaslu melacak dan menegur. Memberi peringatan keras kepada pelaksana kampanye. Itu tidak boleh. Tidak boleh ada bendera partai ketika dia bukan pengusung. Itu tidak boleh sama sekali. Itu kesalahan panitia pelaksananya. Kenapa itu dibiarkan?" tegasnya.


Meski demikian, kejadian tersebut tidak akan mempengaruhi internal Golkar. Surat pelaporan sudah dilayangkan ke Bawaslu. Tepat setelah kampanye akbar Prabowo berakhir. Surat laporan ditandatangani Ketua DPD Golkar Makassar Farouk M Betta dan ditembuskan kepada DPP Partai Golkar.


Laporan merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Sejauh ini, Bawaslu Makassar masih melakukan investigasi soal laporan tersebut.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore