
Barang bukti 9.000 butir narkoba jenis baru dan 1,2 kg sabu diamankan jajaran Kasubdit I Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
JawaPos.com - Dua tersangka pengedar narkoba jaringan Malaysia, Jakarta dan Pontianak berhasil diringkus jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Aksi mereka digagalkan polisi saat hendak mendistribusikan barang haram di lobi Rumah Sakit Husada, di Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Selasa (12/2) sekira pukul 17.45 WIB.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, polisi sudah mengintai jejak para tersangka dari laporan warga setempat yang mengetahui informasi peredaran barang haram.
Kedua tersangka berinisial SS dan ST tersebut kini berhasil bekuk dan diamankan berikut barang bukti 9000 butir narkoba jenis baru metoksitamen (mxe) berbentuk diamond, narkoba jenis sabu seberat 1,2 Kilogram, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5).
"Tersangka SS ditangkap di lobi rumah sakit di kawasan Sawah Besar. Berikut dengan barang bukti narkobanya. Dia diketahui sedang akan bertransaksi dengan ST di parkiran rumah sakit," ujarnya saat konferensi pers dengan menghadirkan tersangka di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (25/2).
Di tempat parkir rumah sakit tersebut, ternyata kedua tersangka menyimpan barang bukti di area belakang parkiran. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu,10 gram sabu, 54 butir ekstasi, 64 butir H-5, satu unit timbangan digital, 49 buah, dua unit HP.
Tak sampai disitu, polisi pun melakukan interogasi kepada kedua tersangka. Tak lama kemudian, polisi mendatangi apartemen yang dihuni tersangka SS di Mediterania Boulevard Residence Lantai 8 Kemayoran Jakarta Pusat.
Tak diduga, tenyata di tempat itu ditemukan 9000 butir narkoba jenis baru yaitu diamond mxe. Selain itu, polisi juga menemukan 11 plastik berisi sabu, total seberat 874 gram.
Polisi juga akhirnya menggeledah apartemen tersangka TS di Green Central City Jalan Gajah Mada, Taman Sari Jakarta Barat. Di apartemen yang dihuni TS itu, poliai menemukan 50 gram sabu, 73 butir ekstasi, 60 butir H-5, 3 buah cangklong satu set bong, satu unit timbangan.
"Kepada penyidik mereka mengaku baru setahun mengedarkan narkoba. Mereka pun mengaku jika ribuan butir barang haram itu didapat dari tersangka di Pontianak yang berinisial R," kata dia.
Hal serupa disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono. Dia menegaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pengejaran kepada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan DPO. Pertama inisial R yang diketahui keberadaannya di Pontianak, Kalimantan Barat serta tersangka R yang berada di Malaysia.
"Berdasarkan perintah dari tersangka Pontianak ini, kedua tersangka diminta meneruskan ke tersangka di Malaysia, Inisialnya R. Ada sejumlah transfer rekening bank Malaysia. Kami belum bisa memastikan tersangka di Malaysia ini WNI atau bukan," kata Argo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini terancam dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
