Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 14 Februari 2019 | 18.00 WIB

BI Solo Sanksi 2 Money Changer Tak Berizin

ILUSTRASI: Uang. - Image

ILUSTRASI: Uang.

JawaPos.com - Bank Indonesia Kantor Perwakilan (BI KPw) Solo menjatuhkan sanksi kepada dua money changer atau tepat penukaran uang yang tidak berizin. BI juga melakukan pengawasan terhadap keberadaan money changer karena berpotensi digunakan untuk tindak pencucian uang (money laundry).


"Jumlah Money Changer di Soloraya yang sudah berizin sebanyak 10 tempat. Kami terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan money changer tersebut," ungkap Kepala BI KPw Solo Bandoe Widiarto kepada JawaPos.com, Kamis (14/2).


Dengan adanya pengawasan, peluang money changer digunakan sebagai tempat pencucian uang akan dapat diminimalisasi. Selain itu, BI juga mendorong money changer yang belum berizin agar segera melakukan pengurusan.

Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengolahan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif BI Solo Bintari Nur Hayati menambahkan, BI sudah menjatuhkan sanksi terhadap dua money changer yang tidak mengantongi izin. "Penindakan sudah kami lakukan pada 2017 lalu. Kemudian pihak money changer mengajukan perizinan dan izin keluar pada 2018," urainya.


Meski begitu, sampai saat ini terpantau masih ada dua money changer yang belum mengantongi izin. Penindakan jelas akan dilakukan jika memang teguran yang dilakukan BI tidak diindahkan.


"Kami memberikan imbauan dan penjelasan kepada money changer yang belum berizin untuk segera mengurus izin ke BI. Kalau sampai tidak juga mengajukan izin, BI akan melakukan penindakan dengan menggandeng kepolisian," tegas Bintari.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore