
KASUS KORUPSI: Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi selepas mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (16/1).
JawaPos.com - Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi dituntut 8 tahun penjara di persidangan. Selain itu, terdakwa kasus suap dan gratifikasi tersebut juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anto Wibowo saat sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (16/1). Ia menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan menerima suap sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer. Dan menerima gratifikasi dalam dakwaan kedua.
"Menuntut terdakwa hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Apabila tak dibayar, diganti pidana tiga bulan. Lalu, hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun terhitung sejak masa hukuman berakhir," ucap Kresno Anto pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Widijantono.
Jaksa menyatakan Tasdi telah terbukti menyalahi dua pasal sekaligus. Yakni Pasal 12 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diganti menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 11 UU yang sama.
Dalam kasus suap, terdakwa diyakini telah menerima uang dari pihak pengusaha sebesar Rp 115 juta dari yang dijanjikan Rp 500 juta. Semuanya demi kepentingan memuluskan proyek Purbalingga Islamic Center tahap II. Belum lagi setoran yang ia terima dari bawahannya di lingkungan Pemkab Purbalingga.
"Terdakwa menerima uang saat masih menjabat sebagai Bupati. Sehingga melanggar ketentuan," sambungnya.
Anto menegaskan, semua bentuk pemberian kepada pejabat negara sudah semestinya dilaporkan ke KPK. Akan tetapi, tidak pernah sekalipun terdakwa melapor mengenai penerimaan uang tersebut ke KPK. "Seharusnya dilaporkan maksimal 30 hari sejak diterima," lanjutnya.
Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Tasdi menerima sejumlah uang baik dari kolega, rekanan hingga anggota DPR. Salah satunya dari Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto. Duit tersebut mulanya dipergunakan untuk dana pemenangan Ganjar Pranowo saat Pilgub 2018 silam.
"Namun uang tersebut tak diserahkan ke bendahara Partai PDIP, melainkan disimpan di rumahnya," katanya lagi.
"Terdakwa juga tidak mampu menunjukkan bukti-bukti bahwa yang ia terima bukanlah suap ataupun gratifikasi," lanjutnya.
Mendengar tuntutan tersebut, Tasdi langsung tertunduk lesu dan tak seenerjik biasanya seperti momen-momen usai sidang sebelumnya. Bahkan, ia sempat tak merespons saat ditanya oleh Hakim apakah akan mengajukan pembelaan atau tidak.
Saat dipanggil namanya dipanggil untuk kedua kalinya, terdakwa Tasdi baru menoleh dan menjawab. "Ya, Yang Mulia, akan mengajukan pembelaan," katanya.
Tasdi rencananya menyampaikan pembelaannya pada sidang Rabu (23/1) besok. Selain dari pihak penasehat hukum, dirinya bakal menyiapkan pledoi tersendiri.
Sebagaimana diketahui, Tasdi sendiri didakwa menerima suap dan gratifikasi dari berbagai pihak saat menjabat sebagai Bupati Purbalingga. Dalam kasus suap, ia disebut menerima Rp 115 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan dalam proyek pembangunan Islamic Center tahap 2 senilai Rp 22 miliar. Sedangkan dalam kasus gratifikasi, dia didakwa menerima uang Rp 1,4 miliar dan USD 20 ribu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
