
Ketua TKD Kabupaten Bogor Ade Ruhandi
JawaPos.com - Sidang dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bogor digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Selasa (8/1). Gugatan itu sebelumnya dilayangkan pasangan Jaro Ade - Inggrid Kansil (Jadi).
Namun, sidang yang beragendakan mediasi itu ditunda karena perwakilan dari tergugat tidak hadir dalam sidang.
Mereka adalah Tergugat I yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Tergugat II yaitu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor sebagai turut Tergugat I, Gubernur Jawa Barat sebagai turut Tergugat III, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Tergugat III tidak hadir.
Kuasa hukum Jadi, Mahfud mengatakan, persidangan ini tidak sekadar untuk menetapkan siapa yang menang atau siapa yang kalah. Tapi juga untuk membuktikan dugaan pelanggaran-pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Bogor 2018 yang terstruktur dan masif.
"Karena tidak mendapatkan penyelesaian dari lembaga institusi yang berwenang yaitu dari Mahkamah Konstitusi (MK), harus ada institusi yang menegakkan hukum dan keadilan agar Pilkada terjamin kebenarannya. Jadi bukan sekadar penentuan siapa yang menang atau kalah," ujar Mahfud dalam keterangannya.
Pihaknya pun yakin lembaga yang bisa memberikan keadilan ini adalah lembaga kekuasaan kehakiman yaitu Pengadilan Negeri Cibinong.
Di tempat yang sama, Ade Ruhandi atau akrab disapa Jaro Ade menyebut langkahnya melakukan gugatan ke PN Cibinong merupakan sebuah upaya pembelajaran kepada publik.
"Yang kami lakukan adalah proses pembelajaran untuk masyarakat, ketimbang harus melakukan demonstrasi dengan turun ke jalan,” kata Jaro Ade.
Menurutnya, hal itu terkait dengan komitmen dia untuk tetap menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Bogor. "Apalagi jelang Pileg (Pemilihan Umum Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Umum Presiden) tahun ini yang membutuhkan suasana yang kondusif. Agar pelaksanannya tidak terganggu dan bisa berjalan sesuai harapan bersama," ujar Jaro Ade.
Diketahui, sidang gugatan dengan No: 304/Pdt-G/2018/PN. CBI ini akan dilanjutkanya pada 29 Januari 2019 mendatang. Gugatan yang diajukan pasangan Jadi terhadap Keputusan KPU Kabupaten Bogor No 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.
Tergugat I dianggap telah memanipulasi Daftar Pemilihan Tambahan (DPTb) yang dilakukan menjelang dan setelah diselenggarakannya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor 2018.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
