
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto.
JawaPos.com - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto angkat bicara soal penilaian pelayanan publik dari Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel). Berdasarkan hasil survei yang dilakukan Ombudsman sepanjang 2018, tingkat kepuasan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan publik di Kota Makassar masuk kategori zona kuning atau sedang.
"Ombudsman itu cara penilaiannya kami lihat. Mereka menghitung banyaknya keluhan, bukan dari kualitas keluhan. Jadi kalau ada mesin, keluhan bisa rendah itu Makassar. Itu yang selalu saya kritisi di Ombudsman," kata pejabat yang akrab disapa Danny Pomanto itu, Jumat (28/12).
Meski begitu, Danny Pomanto menyambut positif hasil survei lembaga negara independen tersebut. Ombudsman memberikan penilaian berdasarkan fakta dan riset tentang banyak keluhan masyarakat.
Hasil survei dari Ombudsman akan dijadikan sebagai bahan evaluasi di sisa lima bulan masa jabatannya. Ombudsman merupakan organisasi penting yang mengontrol berjalannya birokrasi. Khususnya melakukan praktik langsung dalam riset pelayanan publik.
Apalagi terkait penyalahgunaan wewenang dalam pemerintahan hingga penyelidikan berjalan atau tidaknya pemerintahan sesuai dengan prosedur. "Saya saja ini sudah sampaikan kepada teman-teman NGO, Januari nanti supaya kalau ada pejabat pemkot yang tidak berkinerja, teman-teman mengadu ke Ombudsman dan memberikan rekomendasi untuk mengganti," terang Danny.
Riset soal tingkat pelayanan publik yang dilakukan Ombusman berdasarkan peraturan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Pemkot Makassar dianggap masih tergolong dalam zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang.
"Artinya, kepatuhan belum maksimal sesuai dengan penerapan aturan dalam UU," kata Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sulsel Aswiwin Sirua usai ekspos Catatan Akhir Tahun (Catahu), Rabu (26/12) lalu.
Meski tak merinci hasilnya, rata-rata kepatuhan dianggap masih belum maksimal. Kondisi itu tak jauh berbeda pada dua kali survei sebelumnya.
Menurut Aswiwin, tingkat kepatuhan bisa dengan mudah meningkat. Syaratnya hanya komitmen pimpinan untuk menjalankan semua standar pelayanan. Terlebih indikator penilaian sudah jelas tertuang dalam undang-undang.
"Kalau pimpinan berkomitmen, panggil semua stakeholder. Lengkapi standar pelayanan, selesai. Jadi sesuai dengan standar UU, tidak akan ada lagi persoalan," pungkas Aswiwin.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
Doktif Bongkar Transfer Rp 9 Juta Richard Lee, Disebut untuk Jasa Prostitusi
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Richard Lee Bela Perempuan di Podcast, Eks Karyawan: Dia Penjahat Wanita
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Jessica Mila Sentil Kapten Kapal Soal Polemik Pulau Padar: Harus Terbuka soal Larangan Berlayar!
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku SepekanÂ
