Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 November 2018 | 01.43 WIB

Sidang Penyebaran Video Porno di PN Kepanjen Berlangsung Tertutup

Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan penyebaran video porno diambil sumpahnya di PN Kepanjen, Rabu (28/11) - Image

Saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan penyebaran video porno diambil sumpahnya di PN Kepanjen, Rabu (28/11)

JawaPos.com- Sidang lanjutan kasus penyebaran video porno di Kabupaten Malang dengan terdakwa Ibnu Arif berlangsung, Rabu (28/11). Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini berlangsung tertutup di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.


Sidang yang dipimpin Majelis Ketua Hakim Ari Qurniawan itu menghadirkan saksi dari kepolisian. Mereka adalah Ipda Eka Yuliandri Aska dan Aipda Usman Kuzaeri. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan istri terdakwa, Ira Tri Riswanti, sebagai saksi.


Hakim sempat menawarkan Ira untuk mundur sebagai saksi. Namun Ira tetap bergeming untuk menjadi saksi bagi suaminya. Selanjutnya, hakim memutuskan bahwa persidangan berlangsung tertutup. "Karena sidang ini pornografi, jadi kami minta hadirin yang tidak berkepentingan untuk keluar ruangan," tegas Ari. 


Ditemui usai persidangan, Aska-sapaan akrab Eka Yuliandr- menjelaskan, motif terdakwa menyebarkan video porno di grup Facebook adalah untuk memberikan efek jera bagi pelaku yang bermain dalam video tersebut. "Terdakwa ini mendapatkan video dari rekannya. Kemudian dia unggah ke akun FB milik terdakwa dengan nama Ibnu Tok," terang Aska.


Kasus ini dirilis di Mapolres Malang, September lalu. Video dengan kualitas MP4 itu berdurasi 3 menit 43 detik. 


Tampak muda-mudi yang usianya diperkirakan 19 hingga 20 tahun bermesraan di ruang tamu. Mereka berdua melakukan hubungan suami istri dalam posisi duduk di sofa.


Video ini sempat menggemparkan warga Wajak. Tersebar cepat melalui WhatsApp. Terdakwa dijerat dengan UU ITE dan UU pornografi.


Editor: Dida Tenola
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore