Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 November 2018 | 00.46 WIB

Terungkap, CEO Abu Tours Glontorkan Rp 1 M Beli 3 Apartemen Mewah

Reviona, staf legal apartemen Vida View yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang PT Abu Tours di PN Makassar, Rabu (28/11). - Image

Reviona, staf legal apartemen Vida View yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang PT Abu Tours di PN Makassar, Rabu (28/11).

JawaPos.com - Aliran dana puluhan ribu jamaah korban Abu Tours kembali terungkap setelah Jaksa Penunut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/11).


Reviona, adalah salah satu dari lima saksi yang mengungkapkan. Dimana ada aliran dana untuk pembayaran dari pembelian tiga unit apartemen mewah di lantai 7 di Jalan Topaz, Kecamatan Panakukang, Kota  Makassar. 


Reviona sendiri merupakan staf legal apartemen Vida View yang dibeli terdakwa CEO Abu Tours, Hamzah Mamba untuk terdakwa isterinya Nursyariah Mansyur. Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Deny Lumban Tobing, Reviona mengaku tiga unit apartemen dibeli sekaligus pada tahun 2014 lalu. 


"Yang datang awal membeli saat itu Hamzah Mamba. Katanya mau langsung beli tiga jadi langsung diuruskan semua adiministrasi seperti pembelian biasa," katanya dalam persidangan, Rabu (28/11). 


Harga apartemen yang dibeli pun beragam. Dimana satu unitnya dibeli seharga Rp 856 juta dan apartemen Rp 426 juta sebanyak dua unit. Dalam proses pengurusan administrasi itu, Hamzah Mamba tak mencantumkan namanya. Melainkan nama isterinya, Nusryariah Mansyur sebagai pemilik dan ditandatangi atas nama Suryati. 


"Yang datang awalnya memang dia. Kemudian berjalan sampai proses penerimaan berkas terakhir yang tanda tangan atas sahnya pembelian atas nama lain. Tapi kalau nama pemilik Nursyariah sesuai," terang Reviona memperlihatkan berkas administrasi pembelian apartemen di depan hakim.


Pembayaran katanya, dibayarkan langsung dengan uang tunai. Namun dilakukan secara bertahap. Pembayaran dimulai awal 2014 dan berakhir hingga lunas pada pertengahan 2016 lalu. 


"Surianti yang mewakili Nursyariah saat membeli dan terdaftar di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJBP) apartemen," ucapnya.


Saat ini ketiga apartemen itu, kata Reviona telah disita polisi. Saat membeli, Reviona mengaku saat itu ia tidak mengetahui Abu Tours bermasalah. Diberikan oleh hakim dalam sidang, Hamzah Mamba menanggapi kesaksian dari Reviona.


Menurutnya, nama kepemilikan apartemen di Vida View itu bukan atas nama Nursyariah Mansyur melainkan atas namanya. "Jadi bukan atas nama Nursyariah. Tapi apartemen itu tetap atas nama saya," kata Hamzah Mamba membela istrinya. 


Dalam sidang lanjutan pekan ke 13 perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang kali ini, keempat terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan seluruh keterangan saksi. 


Masing-masing adalah, CEO Abu Tours Hamzah Mamba, mantan Komisaris Utama Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin, serta mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim. 

Editor: Budi Warsito
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore