
Reviona, staf legal apartemen Vida View yang dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang PT Abu Tours di PN Makassar, Rabu (28/11).
JawaPos.com - Aliran dana puluhan ribu jamaah korban Abu Tours kembali terungkap setelah Jaksa Penunut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (28/11).
Reviona, adalah salah satu dari lima saksi yang mengungkapkan. Dimana ada aliran dana untuk pembayaran dari pembelian tiga unit apartemen mewah di lantai 7 di Jalan Topaz, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar.
Reviona sendiri merupakan staf legal apartemen Vida View yang dibeli terdakwa CEO Abu Tours, Hamzah Mamba untuk terdakwa isterinya Nursyariah Mansyur. Dihadapan Majelis Hakim yang di Ketuai Deny Lumban Tobing, Reviona mengaku tiga unit apartemen dibeli sekaligus pada tahun 2014 lalu.
"Yang datang awal membeli saat itu Hamzah Mamba. Katanya mau langsung beli tiga jadi langsung diuruskan semua adiministrasi seperti pembelian biasa," katanya dalam persidangan, Rabu (28/11).
Harga apartemen yang dibeli pun beragam. Dimana satu unitnya dibeli seharga Rp 856 juta dan apartemen Rp 426 juta sebanyak dua unit. Dalam proses pengurusan administrasi itu, Hamzah Mamba tak mencantumkan namanya. Melainkan nama isterinya, Nusryariah Mansyur sebagai pemilik dan ditandatangi atas nama Suryati.
"Yang datang awalnya memang dia. Kemudian berjalan sampai proses penerimaan berkas terakhir yang tanda tangan atas sahnya pembelian atas nama lain. Tapi kalau nama pemilik Nursyariah sesuai," terang Reviona memperlihatkan berkas administrasi pembelian apartemen di depan hakim.
Pembayaran katanya, dibayarkan langsung dengan uang tunai. Namun dilakukan secara bertahap. Pembayaran dimulai awal 2014 dan berakhir hingga lunas pada pertengahan 2016 lalu.
"Surianti yang mewakili Nursyariah saat membeli dan terdaftar di Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PJBP) apartemen," ucapnya.
Saat ini ketiga apartemen itu, kata Reviona telah disita polisi. Saat membeli, Reviona mengaku saat itu ia tidak mengetahui Abu Tours bermasalah. Diberikan oleh hakim dalam sidang, Hamzah Mamba menanggapi kesaksian dari Reviona.
Menurutnya, nama kepemilikan apartemen di Vida View itu bukan atas nama Nursyariah Mansyur melainkan atas namanya. "Jadi bukan atas nama Nursyariah. Tapi apartemen itu tetap atas nama saya," kata Hamzah Mamba membela istrinya.
Dalam sidang lanjutan pekan ke 13 perkara penipuan, penggelapan dan pencucian uang kali ini, keempat terdakwa dihadirkan untuk mendengarkan seluruh keterangan saksi.
Masing-masing adalah, CEO Abu Tours Hamzah Mamba, mantan Komisaris Utama Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin, serta mantan Direktur Keuangan Muhammad Kasim.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
