Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 November 2018 | 20.38 WIB

Kasus Tanah Bengkok Antarkan 6 Mantan Lurah Masuk Bui

Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti. - Image

Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti.

JawaPos.com - Kasus dugaan penyelewengan tanah bengkok yang merupakan aset negara, menjerat sejumlah pejabat pemerintah. Setidaknya ada enam mantan Lurah Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim), yang harus mendekam di balik jeruji besi.


Terbaru, Sugeng Prayitno yang kini menjabat sebagai Camat Tumpang, Kabupaten Malang. Dia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepanjen.


Kasi Intelijen Kejari Heri Pranoto menjelaskan, Sugeng sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2018. Tersangka kemudian ditahan sejak Rabu (21/11) lalu. Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka ditahan di Lapas Lowokwaru," ucapnya.


Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti tidak menampik penahanan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. "Iya, sudah ditahan," kata Tridiyah kepada JawaPos.com di Kepanjen, Jumat (23/11).


Tridiyah merinci, ada enam mantan Lurah Dampit yang terjerat kasus sama. Adalah Yoyok, Zarkasi dan Lis Indra Cahya yang ditahan di Lapas Wanita Sukun. Kemudian Deni Eko, Firman Agung Rudito dan Sugeng Prayitno. Kedua dijebloskan ke Lapas Lowokwaru.


Inspektorat sudah mengambil langkah usai penahanan ASN Pemkab Malang. Salah satunya dengan memberikan sanksi. Adapun sanksi yang diberikan bukan pencopotan sebagai ASN. Melainkan penundaan pangkat selama satu tahun. "Deni itu sudah kami sanksi. Semua sanksinya sama," beber Tridiyah.


Inspektorat menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Inspektorat berkapasitas sebagai aparat penegak intern pemerintah (APIP).


Soal kerugian negara yang diprediksi mencapai lebih dari Rp 40 juta, kini sudah dikembalikan oleh Sugeng. Namun, pengembalian tidak serta merta menggugurkan pidananya.


Dia berharap pengembalian ini bisa meringankan hukuman. "Kalau yang Sugeng memang sudah mengembalikan uangnya. Tapi perkara hukum jalan terus. Ya semoga bisa meringankan," harap Tridiyah.

Editor: Sofyan Cahyono
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore