Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 November 2018 | 04.10 WIB

Diumumkan, Berikut Daftar Besaran UMK 2019 di Jateng

ILUSTRASI: Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah tahun 2019, telah ditentukan. - Image

ILUSTRASI: Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah tahun 2019, telah ditentukan.

JawaPos.com - Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah tahun 2019, telah ditentukan. Dari 35 kabupaten/kota yang ada, Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi.


Besaran UMK itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/ 68 tahun 2018 tanggal 21 Nop 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019. Ditandatangani Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Rabu (21/11) kemarin. 


"Paling tinggi masih Kota Semarang. Detail angka-angkanya ada di Bu Wika (Kadisnaketrans Jateng)," ujar Ganjar.


Menurutnya, antara UMK yang tertinggi dan terendah tahun ini tidak terlalu berjarak. Karena memang adanya penyesuaian dalam penyusunan formula kenaikan yang didasari rekomendasi upah minimum kabupaten/kota tahun 2019 dari masing-masing Bupati/Wali Kota.
 
”Tentu dengan adjustment sana-sini. Seperti Pati dan Batang yang KHL-nya (kebutuhan hidup layak) belum, kita dorong naik. Atau Demak yang tadi kita komunikasi bupatinya merevisi, ya kita dorong tapi yang lain sih relatif oke,” terang Ganjar lagi.


Upah Minimum ini sebagaimana diketahui dikalkulasi melalui formula berdasar tingkat inflasi dan tingkat Pertumbuhan ekonomi. Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional adalah sebesar 8,03 persen.


Sementara, Kadisnakertrans Wika Bintang membenarkan jika Upah Minimum di Jawa Tengah yang tertinggi adalah Kota Semarang, dengan besaran Rp. 2.498.587,53. Sementara terendah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.610.000.


”Ada dua kabupaten yang disesuaikan dengan KHL yaitu kabupaten Pati dan kabupaten Batang naik,” imbuhnya.


Di sisi lain, 11 kabupaten memutuskan sepakat dengan PP 78 tahun 2015. Sedangkan 22 daerah sisanya, besaran UMK tahun 2019 naik melebihi ketentuan PP 78, kisaran Rp 232,- sampai dengan Rp 33.403,30.


Berikut daftar lengkap besaran UMK 2019 di Provinsi Jawa Tengah:


1. Kota Semarang Rp. 2.498.587,53


2. Kabupaten Demak Rp. 2.240.000,00


3. Kabupaten Kendal Rp. 2.084.393,48


4. Kabupaten Semarang Rp. 2.055.000,00


5. Kota Salatiga Rp. 1.875.325,24


6. Kabupaten Grobogan Rp. 1.685.500,00

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore