
Demonstran pagar Kantor Kejati Sulselbar, Jumat (9/11).
JawaPos.com- Aksi demonstrasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) komisariat Universitas Bosowa Makassar di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) ricuh, Jumat petang (9/11). Pagar kantor Kejati, diobrak-abrik sejumlah oknum yang berunjuk rasa. Beberapa menit sebelum merusak, mahasiswa sempat ditemui oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin.
Namun, mahasiswa ini menolak dan langsung merusak pintu pagar hingga reyot. Usai membakar ban dan menahan truk untuk berorasi, para mahasiswa langsung merusak pintu.
Pengrusakan ini merupakan buntut dari gagalnya puluhan mahasiswa ini menemui Kepala Kejati Sulselbar, Tarmizi. Mahasiswa ini menuntut Tarmizi untuk segera menangkap Soedirjo Aliman alias Jen Tang.
Jen Tang sendiri, merupakan tersangka yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati, terkait kasus penjualan lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar Salahuddin menegaskan, tak akan tinggal diam menyikapi pengrusakan fasilitas milik negara ini. "Segera kami akan melaporkan terkait pengrusakan pagar Kejati Sulsel," tegas Salahuddin, usai demonstrasi, Jumat (9/11) petang.
Salahuddin menilai, pendemo terkesan arogan dalam menyampaikan aspirasinya. Padahal katanya, pihaknya telah melakukan upaya mediasi, untuk memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurutnya baru kali ini ada pendemo melalukan tindakan yang tak semestinya. Pasalnya mereka berusaha masuk ke kantor Kejati disaat pegawai sedang bekerja. "Nah itu dapat mengganggu aktivitas pegawai yang ada di sini apa bila mereka masuk ke dalam," ungkap Salahuddin.
Salahuddin menuturkan selain mengganggu aktivitas kerja pagawai, mahasiswa tersebut juga dianggap telah mengganggu, warga yang akan melaksanakan salat di Masjid Kejati Sulselbar. "Akibat demo tadi warga yang biasanya salat jadi tidak bisa salat. Padahal Masjid di sini biasa dipakai warga untuk salat," ucapnya.
Kejati sejauh ini belum bisa menangkap Jen Tang. Kapala Kejati, Tarmizi mengungkapkan bahwa kasus Jen Tang sudah dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sudah mengirim kasusnya minggu lalu. Menginformasikan tentang kasusnya itu, jadi semoga mereka berkenan membantu. Bagi kami terus bekerja," kata Tarmizi, siang tadi.
KPK sendiri lanjutnya, telah meminta laporan kasus penyewaan lahan negara yang melibatkan direktur dari sejumlah perusahaan ternama di Kota Makassar ini. "Jadi sudah jadi perhatian KPK," pungkasnya.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
