Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 November 2018 | 14.39 WIB

8 Pelajar Diamankan saat Tawuran, Polisi Sita Celurit dan Gergaji

Ilustrasi - Image

Ilustrasi

JawaPos.com - Kasus tawuran pelajar yang menewaskan MK, 17, Polisi mengamankan sedikitnya 8 orang pelajar yang diduga sebagai aktor tawuran. Tiga diantaranya terbukti memiliki senjata tajam yang digunakan saat tawuran di Kolong Tol Deplu Bintaro, Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Rabu (31/10) malam.


Kedelapan tersangka yang diduga pelaku yang menewaskan korban saat tawuran masing-masing berinisial, FR, RAS, RD, BW, dan MFN. Sementara tiga pelaku lain pemilik sajam yaitu, MF, BR, dan RI.


Pengungkapan kasus 170 ayat 2 huruf 3e KUHP tentang Pengeroyokan tersebut, polisi berhasil menyita 4 buah celurit, satu mandau, sebilah pedang, dan satu gergaji sisir. Kepala Sektor Pesanggrahan, Kompol Maulana menyampaikan, tawuran pelajar antar sekolah gabungan itu sudah direncanakan lewat media sosial.


Siswa sekolah gabungan dari SMK Averuz Pondok Pinang Kebayoran Lama dan SMA Sasmita Pamulang Tangsel merencanakan tawuran dengan gabungan SMA Negeri 12 Tangerang, SMA 5 Tangerang, SMK Budi Mulia, SMA dan SMK Mega Bangsa.


"Hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengatakan, direncanakan oleh dua kubu itu," ujar Maulana melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/1).


Tawuran antar dua kubu sekolah gabungan pecah, tepatnya pukul 22.00 WIB. Kejadian itu berlangsung kurang lebih selama 10 menit. Akibat dari kejadian itu, seorang pelajar STM Sasmita Pamulang bernama Muhammad Kindy tewas.


Sementara dua siswa lain, Riko Ferdiansyah dari SMK Pamulang, dan Artur Alamsyah dari SMK Averus terpaksa harus menjalani medis, akibat mendapat luka sabetan benda tajam.


"Delapan orang saksi kami amankan. Lima di antaranya terbukti melakukan pengeroyokan kepada korban, satu di antara krisitis dan akhirnya meninggal di tempat," kata dia.


Kedelapan siswa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP jo UU darurat 1951 sebanyak 5 orang. Sementara, tiga tersangka pembawa itu membawa senjata tajam, namun tidak sempat melukai korban. Kedelapan tersangka itu terancam hukuman pidana paling lama 10 tahun.


"Barang bukti belasan unit motor, 24 ponsel, 12 unit motor dan sejumlah barang bukti sajam diamankan kepolisian," ujarnya.


(wiw/JPC)

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore