
PELIMPAHAN TAHAP KEDUA: Kapolresta Solo, Kombespol Ribut Hari Wibowo bersama tersangka Iwan Andranacus (mengenakan topi) saat akan dilimpahkan ke Kejari Solo, Kamis (18/10).
JawaPos.com - Tersangka kasus dugaan pembunuhan, Iwan Adranacus akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (6/11) depan. Jadwal sidang perdana ini sudah disampaikan oleh PN Solo kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah Kejari melakukan pelimpahan tersangka awal pekan ini.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani kasus Iwan, Satriawan S mengatakan, bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan terkait pelaksanaan sidang perdana. "Sesuai jadwal sidang perdana akan dilaksanakan Selasa (6/11) pekan depan," urainya, Kamis (1/11).
Selain itu, lanjut Satriawan, pihaknya juga sudah menerima pemberitahuan terkait majelis hakim yang akan memimpin persidangan. Berlaku sebagai Ketua Majelis Hamim, Krosbin Lumban Gaol. Kemudian dua anggota majelis yakni Sri Widyastuti dan Endang Makmun.
Sedangkan JPU yang akan menangani kasus ini selain Satriawan ada, Titiek Maryani dan Rahayu. Untuk dakwaan yang akan diajukan sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik Polresta Solo yakni pasal 338 tentang Pembunuhan subsidair pasar 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu, juga pasal 311 ayat (5) Undang-Undang RI nomor 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Seperti diketahui, Iwan Adranacus ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menghilangkan nyawa Eko Prasetio.

Daftar Pemain Timnas Argentina dan Aljazair di Grup J Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Spanyol dan Tanjung Verde di Piala Dunia 2026
Daftar Pemain Inggris dan Kroasia di Grup L Piala Dunia 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Daftar Pemain Swedia dan Tunisia di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Jerman vs Curacao di Piala Dunia 2026: Der Panzer Siap Menggila di Laga Perdana
MUI Minta Pelaku dan Pengkampanye LGBTQ Bisa Dipidana, Lebih Berat dari Pasal Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
5 Transportasi Surabaya-Malang Selain Motor yang Lebih Hemat, Tarif Mulai Rp 12 Ribuan
Prediksi Skor Haiti vs Skotlandia di Piala Dunia 2026: The Tartan Army Bisa Menang Besar!
