
Anggota WALHI Sumut memakai kostum Orangutan sebagai bentuk protes terhadap pembangunan PLTA Batangtoru.
JawaPos.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera Utara (WALHI Sumut) resmi menggugat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru, Sumut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Medan, Rabu (8/8).
Gugatan yang dipersoalkan WALHI adalah SK Gubernur Sumut nomor 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 tentang perubahan ijin lingkungan rencana kegiatan pembangunan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Batangtoru dari kapasitas 500 MW menjadi 510 MW dan perubahan lokasi Quarry di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara oleh PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tertanggal 31 Januari 2017.
Saat mendaftarkan gugatannya, WALHI membawa beberapa massa. Salah satunya memakai kostum orangutan. Itu mereka lakukan, sebagai bentuk protes terhadap pembangunan PLTA yang dianggap sudah merusak ekosistem.
Direktur WALHI, Dana Prima Tarigan mengatakan, SK gubernur tersebut yang menjadi dasar bagi PT NSHE untuk melaksanakan megaproyek pembangkit listrik tenaga air di Batangtoru.
"Karena atas dasar SK ini, mereka melaksanakan proyek tersebut. Maka SK ini yang kita gugat agar dibatalkan oleh PTUN Medan," Kata Dana.
Dana melanjutkan, proyek pembangunan itu memiliki dampak ancaman lingkungan yang sangat serius. Ekosistem dan satwa yang ada di dalamnya juga terancam. Termasuk kelangsungan hidup Orangutan Tapanuli (Pongo Tapanuliensis) yang saat ini berstatus paling terancam punah di dunia.
Selain itu, letak proyek yang berada pada garis sesar gempa juga memicu kekhawatiran akan dampak dari bendungan yang akan dibuat. "Kita baru melihat dampak mengerikan atas jebolnya bendungan PLTA di Laos. Itu mengingatkan kita, betapa bendungan yang dibangun di Batangtoru yang notabene berada pada garis sesar gempa sangat rentan mengalami hal yang sama. Dan itu mengancam kehdupan masyarakat disana," ujarnya.
Menurut Dana, masih banyak dampak negatif dari mega proyek pembangkit listrik tersebut. Sehingga mereka berharap, SK yang menjadi dasar pelaksanaan proyek tersebut segera dibatalkan.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
