Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juli 2018 | 04.23 WIB

Bawa Alat Hisap Sabu, Caleg DPRD Jabar Ditangkap

ILUSTRASI: Seorang caleg DPRD Jawa Barat, Ceppy Gunawan diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. - Image

ILUSTRASI: Seorang caleg DPRD Jawa Barat, Ceppy Gunawan diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

JawaPos.com - Seorang caleg DPRD Jawa Barat, Ceppy Gunawan diringkus aparat kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Ceppy ditangkap di sebuah restoran di Dmall, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/7) sekitar pukul 22.30 WIB.


Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan Ceppy tersebut. Timnya membuntuti yang bersangkutan dari Jalan Margonda Raya hingga ke restoran di pusat perbelanjaan tersebut.


Tim kemudian menangkap Ceppy tanpa perlawanan. Bersamanya, ditemukan bukti sebuah bong yang biasa digunakan untuk mengisap narkotika jenis sabu.


“Tim langsung menunjukan identitas dan melakukan penggeledahan dan ditemukan satu set alat hisap (bong) bekas pakai sabu,” ujar Argo saat dihubungi, Minggu (29/7).


Dia menjelaskan, penangkapan Ceppy bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika. “Laporan tersebut kemudian diselidiki oleh tim survailance dengan membuntuti orang dengan ciri-ciri yang diperoleh tim,” jelasnya.


Setelah yakin, beberapa jam kemudian setelahnya, tim di lokasi sempat berjalan menuju Dmall mengikuti laki-laki dengan ciri yang sama itu. “Tim langsung mengarah ke laki-laki tersebut,” tambah dia.


Dalam kasus itu, Ceppy terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika. Dia ditangani dengan merujuk pasal 127 ayat 3 Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika.


“Penyalahguna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagai mana dimaksud,” pungkas Argo.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore