Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juli 2018 | 03.29 WIB

Soal Sekolah Sediakan Seragam, Disdik Jateng: Terserah

ILUSTRASI: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam yang dijual sekolah mereka. - Image

ILUSTRASI: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam yang dijual sekolah mereka.

JawaPos.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah menegaskan bahwa pemerintah tidak mewajibkan peserta didik membeli seragam yang dijual sekolah mereka. Peraturan ini ditujukan untuk semua sekolah negeri maupun swasta.


Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo mengatakan, pihaknya membebaskan orang tua peserta didik untuk membeli seragam baru di mana pun mereka mau. "Sesuai permendikbud itu, seragam dibeli langsung oleh orang tua. Mau beli di mana saja terserah," katanya, Kamis (26/7).


Aturan yang dimaksud Gatot adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 tahun 2014 Bab IV pasal 4. Isinya, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik dan pengadaannya tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.


Meski tak menganjurkan, Gatot berujar bahwa ia juga tak melarang pihak sekolah yang berinisiatif memfasilitasi pengadaan seragam sekolah. Sebagamana diketahui ada peraturan yang mengatur akan hal ini, yakni Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 pasal 181 dan 198.


Isi dari aturan itu adalah, pendidik atau tenaga pendidik, komite sekolah dan dewan pendidikan, baik secara perseorangan atau kolektif, tidak diperbolehkan untuk menjual pakaian seragam ataupun bahan seragam.


"Yang jelas sekolah tidak boleh menekan, mewajibkan, atau mengharuskan membeli seragam di sekolah," katanya lagi.


Alasannya, fasilitasi itu bisa menjadi alternatif bagi orang tua peserta didik yang menurutnya, beberapa masih sering kesulitan mendapatkan seragam sekolah. "Misalnya yang di daerah-daerah jauh, itu kan sulit. Sejauh orang tua tidak protes, harga disepakati, dan sebagainya, mengapa tidak," katanya lagi.


Lebih lanjut, sejauh masa tahun ajaran baru ini berlangsung, pihaknya belum menerima laporan maupun aduan terkait pihak sekolah yang memaksa orang tua peserta didik untuk membeli seragam.

Editor: Sari Hardiyanto
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore