
Ekspos tangkapan penyelundupan satwa dan tumbuhan oleh BC Batam.
JawaPos.com - Tim bidang Penindakan dan Pencegahan (P2) Bea Cukai (BC) tipe B Batam mengamankan sebuah kapal yang diduga melanggar kepabeanan. Adalah KM Batam Indah.
Kapal yang berlayar dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia, menuju pelabuhan Batu Ampar, Batam, itu memuat beberapa jenis hewan dan tumbuhan. Seluruh muatan tidak dilengkapi dengan surat-surat.
Adapun satwa dan tumbuhan yang berhasil diamankan di antaranya 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, enam ekor burung Perkutut, 12 ekor love bird, satu ekor anak buaya, dan 12 buah tanaman hias. Pemeriksaan awal yang dilakukan, seluruh satwa dan tumbuhan berasal dari Malaysia dan dalam kondisi baik.
Harga kura-kura yang diamankan berada di kisaran lebih dari Rp 1 juta per ekor. Belum lagi dengan satwa lain yang juga bernilai cukup tinggi.
"Ini kan jenis hewan peliharaan. Harganya belum bisa kami pastikan, tapi secara keseluruhan lebih dari Rp 1 miliar," kata Kepala BC Tipe B Batam Susila A Barata dalam ekspose di kantor BC tipe B Batam, Batu Ampar, Batam, Jumat (13/7).
Saat ini, satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan kepada Seksi Konservasi Wilayah II Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di Batam. BC juga telah mengajukan permohonan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas I Batam dam Stasiun Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas I Batam. Lembaga tersebut diminta melakukan uji laboratorium terhadap kesehatan satwa dan tumbuhan.
"Kami minta tangkapan ini diperiksa terlebih dahulu. Setelah itu baru akan ada rekomendasi untuk tindak lanjut dari satwa-satwa ini. Apakah akan dimusnahkan atau bagaimana," terang Susila.
Ungkap kasus bermula dari informasi intelijen bahwa ada kapal yang akan melakukan penyelundupan, Kamis (12/7) kemarin. Tim yang mendapatkan informasi segera melakukan tindakan dan berhasil mengamankan dua tersangka. Masing-masing AG sebagai nakhoda kapal dan TD sebagai ABK.
Tindakan AG dan TD diduga melanggar tindak pidana kepabeanan. Yaitu, mengangkut barang yang tidak tercantum dalam manifes dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum.
Hal itu seperti tercantum dalam Pasal 102 a Juncto Pasal 102 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, Juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana Juncto Undang-Undang Karantina, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
